Terkesan Konfigurasi Massif Program Ketahanan Pangan Desa Tegal Rejo,Oknum Kades Enggan Dikonfirmasi


Muara Enim,Infodesanasional.id -Ketahanan pangan adalah kemampuan suatu desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang di hasilkan.

Sebagai amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta  Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total Pagu anggaran yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan pemerintah desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya.

 Karena bagaimanapun implementasi dan capaian merupakan indikator keberhasilan penggunaan dana desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah dan keinginan masyarakat itu sendiri.

Memastikan terlaksananya program tersebut,tim media berupaya  untuk memastikan berjalannya program ketahanan pangan tersebut melalui telepon WhatsApp kepala desa, Meskipun terkesan diabaikannya dan akhirnya awak media pun melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp sampai berkali-kali tapi tetap tidak dijawabnya,yang berujung pada anomali dan alasan klise yang ditimbulkan  di balik sikapnya yang diduga menghindar ketika dimintai keterangan lokasi adanya ketahanan pangan yang diperuntukan untuk penanaman jagung tahun 2024

Adapun data yang di himpun untuk realisasi dana desa yang di realisasikan untuk ketahanan pangan pada tahun 2024 yaitu, Peningkatan Produksi Peternakan ayam telor dan ternak sapi dan menanam jagung seperti kutipan pernyataan yang disampaikan MR ( narasumber ,red) sebagai pendamping Desa tersebut.

Sebagai rujukan dan amanat sesuai dengan UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 yang salah satunya merujuk pada peran pers sangat penting dan simbol peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyaluran dana desa yang dibiayai negara yang dititipkan ke desa-desa, Namun sepertinya oknum Kepala Desa TP tampaknya enggan memberikan jawaban.

Diketahui,Salah satu dari tujuan ketahanan pangan di desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Dalam konteks ini, aspek ketahanan pangan mencakup beberapa hal, seperti ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan desa, kelancaran distribusi pangan, serta pemanfaatan pangan yang tepat sesuai dengan budaya dan sumber daya lokal.

Hal demikian justru menggelitik pertanyaan berikutnya berupa azas transparansi dan sejauhmana terhadap rujukan sebagai dasar pemahaman Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Tegal Rejo  Kecamatan lawang kidul  Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan belum bisa di konfirmasi dan dimintai keterangan terkait adanya dugaan fiktif untuk realisasi ketahan pangan

Liputan: Zulkarnain Pholta

Post a Comment for "Terkesan Konfigurasi Massif Program Ketahanan Pangan Desa Tegal Rejo,Oknum Kades Enggan Dikonfirmasi "