Diduga Terlibat Politik, Tidak Boleh Jadi Komisaris BUMD: PP 54/2017 Dilangkahi?


Karimun, Infodesanasional.id – Polemik mencuat dari proses seleksi Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun tahun 2025. Beberapa nama yang lolos seleksi administrasi diduga terafiliasi dengan partai politik. Padahal, hal ini dilarang tegas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dalam Pasal 57 ayat (1) PP tersebut dijelaskan bahwa calon anggota Komisaris, Dewan Pengawas, dan Direksi BUMD tidak boleh berasal dari pengurus maupun anggota partai politik. Tujuan dari ketentuan ini adalah menjaga profesionalitas dan netralitas manajemen BUMD agar tidak dijadikan alat politik yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepentingan publik.

Namun berdasarkan Pengumuman Nomor: 08/PANSEL/VII/2025 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Karimun tertanggal 2 Juli 2025, sejumlah nama yang lulus seleksi administrasi diduga kuat memiliki kedekatan dengan partai politik tertentu.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Samsul, menyayangkan jika dugaan tersebut benar adanya. Menurutnya, pelanggaran terhadap regulasi ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas dan kepercayaan publik.

> “Aturannya sudah jelas, orang yang terlibat dalam partai politik tidak boleh menjabat sebagai Komisaris atau Direksi di BUMD. Kalau masih diloloskan, ini bentuk pembangkangan terhadap hukum. Panitia seleksi harus bertanggung jawab,” tegas Samsul.

AKPERSI Karimun juga mendorong agar proses seleksi diulang bila terbukti terjadi pelanggaran aturan, serta meminta keterlibatan lembaga pengawas untuk menelusuri proses seleksi yang rawan intervensi kepentingan.

> “BUMD adalah aset daerah. Jangan dicampuri politik praktis. Kalau BUMD dikelola orang partai, bisa jadi alat konsolidasi politik, bukan alat kesejahteraan masyarakat,” tambah Samsul.

Masyarakat Karimun pun mendesak Pemerintah Daerah dan Panitia Seleksi agar menjalankan proses sesuai prinsip good governance dan tidak mengabaikan ketentuan hukum demi kepentingan tertentu.

Post a Comment for "Diduga Terlibat Politik, Tidak Boleh Jadi Komisaris BUMD: PP 54/2017 Dilangkahi?"