Kejari Muara Enim Laksanakan Ekspose Restoratif Justice Atas Perkara Dengan Dugaan Tindak Pidana Penadahan


Muara Enim,Infodesanasional.id - 08 Juli 2025  Pada hari Selasa, 08 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tersangka Erwin Prasetya Bin Alamsyahbanah.

Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Bapak Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., bersama jajaran, serta didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H.. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., beserta jajaran.

Berdasarkan hasil paparan dan pertimbangan dalam ekspose tersebut, disetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Erwin Prasetya Bin Alamsyah banah. Keputusan ini diambil setelah perkara dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam arahannya, JAM Pidum menekankan pentingnya penerapan sanksi sosial serta pendampingan pasca-Restoratif Justice kepada tersangka. Hal ini bertujuan agar tersangka dapat diterima kembali oleh masyarakat serta tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kegiatan ekspose berlangsung dalam suasana yang aman, lancar, dan kondusif.

Post a Comment for "Kejari Muara Enim Laksanakan Ekspose Restoratif Justice Atas Perkara Dengan Dugaan Tindak Pidana Penadahan"