Polemik Pemberhentian Sepihak Tiga Pejabat IAKN Kupang; Prosedur dan Keadilan Dipertanyakan.


Kupang, Infodesanasional.id - Pemberhentian sepihak tiga pejabat tinggi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang telah memicu kontroversi di kalangan akademisi dan masyarakat luas. Tiga pejabat Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang yakni, Martin Ch. Liufeto, M.Pd selaku, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Marla Marisa Djami, M.Si., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen, Dr. Yenry A. Pellondou, M.Si, diberhentikan dari jabatan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor. 

Pemberhentian ini menimbulkan protes keras dari ketiga pejabat tersebut, yang menilai bahwa proses pemberhentian mereka tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Martin Liefeto mengungkapkan bahwa SK pemberhentian mereka terkesan terburu-buru dan tidak melalui proses yang benar. 

''SK ini nomornya berurutan, tapi yang tengah tanggalnya mendahului dari yang awal dan akhir. Bagi kami, ini terkesan terburu-buru bahkan saya pastikan juga tidak ada masalah internal antara saya dan Rektor,'' kata Martin saat ditemui awak media pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Marla Djami menyatakan bahwa mereka sangat mempertanyakan keabsahan SK tersebut. 

''Kami tidak menolak diberhentikan dari jabatan, tetapi dasar pertimbangan harus jelas dimuat dalam SK. Kami berharap Rektor dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang dasar pertimbangan pemberhentian kami,'' ungkapnya.

Sebagai Dekan Fakultas, Yendri Pellondou merasa dirugikan atas pemecatan tersebut. 

''Saya masih mempersiapkan yudisium kemarin siang, tapi setelah menerima SK, semua persiapan terhenti. Ini sangat merugikan mahasiswa,'' Ujarnya, karena proses yudisium mahasiswa yang seharusnya dilakukan hari ini terpaksa tertunda.

Pemberhentian sepihak tiga pejabat IAKN Kupang ini menimbulkan pertanyaan tentang proses pengambilan keputusan di kampus ini. Apakah keputusan  sudah tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku? Apakah ada kepentingan lain yang mempengaruhi keputusan ini?

Lebih lanjut Martin Liefeto juga menambahkan, Ia menilai  pemberhentian mereka tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

''Tidak ada surat teguran, SP 1, SP 2, SP 3, kemudian tidak pernah dilakukan BAP. Tiba-tiba saja sudah terbit dalam bentuk keputusan Rektor untuk pemberhentian,'' tambahnya.

Senada dengan Martin, Marla Djami membenarkan bahwa mereka tidak pernah menerima panggilan atau surat teguran sebelum SK pemberhentian diterbitkan. 

''Kami tidak tahu apa alasan pemberhentian kami. Kami berharap Rektor dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan,'' tegas Marla.

Terkait persoalan yang sama, Yenry Pellondou juga menyoroti dampak  pemberhentian dirinya berpotensi mengganggu proses yudisium mahasiswa.

"Saya tidak tahu bagaimana progres kelanjutan dari persiapan yudisium yang semestinya hari ini dilakukan," tutupnya dengan nada mengungkapkan keprihatinan atas situasi tersebut.

Polemik pemberhentian sepihak tiga pejabat IAKN Kupang ini masih akan berlanjut. Ketiga pejabat tersebut masih menunggu klarifikasi dan penjelasan dari Rektor tentang dasar pertimbangan pemberhentian mereka. Jika tidak, mereka akan menempuh langkah lainnya yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Post a Comment for "Polemik Pemberhentian Sepihak Tiga Pejabat IAKN Kupang; Prosedur dan Keadilan Dipertanyakan."