PENANDA TANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) BANTUAN HUKUM KEPALA DESA SE-SEMENDE RAYE DENGAN KANTOR HUKUM NOVLIS HERIYANSYAH ASSOCIATE
MUARA Enim. infodrsanasional.id - 32 kades se-semende raye Rabu (30/7/25) melaksanakan kegiatan MOU bantuan hukum, dengan kantor hukum Novlis Heriansyah associate di aula kantor kepala desa Sri Tanjung, kecamatan Semende darat tengah sebagai bentuk antisipasi penyalahguna'an dan kelalaian DD/ADD, Kegiatan di hadiri langsung oleh camat Semende darat tengah bapak camat sdt H, Zulfikar S,ag, MM, Kapolsek diwakili oleh bapak Jon warizal Sirajudin, perwakilan KUA sdt serta undangan lainnya turut hadir.
MOU ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada seluruh kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran dan administrasi yang rawan berhadapan dengan persoalan hukum.
Dalam sambutannya, Camat H. Zulpikar menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini sebagai langkah maju untuk menciptakan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan bebas dari masalah hukum. "Saya sangat mendukung adanya kerja sama ini. Kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Dengan adanya pendampingan hukum, tentu mereka bisa lebih tenang dan fokus dalam bekerja," ujar Zulpikar.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Hukum Novlis Heriansyah Associate menyatakan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada seluruh kepala desa yang telah menjalin kerja sama, baik dalam bentuk konsultasi hukum, pendampingan, hingga bantuan litigasi jika diperlukan.
Kegiatan ini berlangsung tertib dan penuh semangat, ditutup dengan sesi foto bersama serta penandatanganan resmi MoU oleh masing-masing kepala desa.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari penguatan kapasitas hukum pemerintahan desa di wilayah Semende Raya, serta menjadi contoh bagi kecamatan lainnya dalam hal perlindungan dan pendampingan hukum bagi aparatur desa.
Novlis Heriansyah sa'at di wawancara'i mengatakan; Dalam pengelola'an DD/ADD tersebut,para kepala desa sangat rentan dengan perbuatan yang bisa menimbulkan peristiwa tindak pidana,
baik itu dalam bentuk korupsi,grativikasi, penggelapan,Mark up,proyek fiktif dan sejumlah peristiwa pidana lainnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana sebagai akibat kelalaian dalam pengelolaan dana desa" kata nya.
Kegiatan MOU bertujuan untuk mengawal dan memantau penggunaan dana desa, ini juga membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang ta'at hukum serta memantau penyaluran dana desa secara efektif,akuntabel,dan transparan" jelas nya. (Nasrul)
Post a Comment for "PENANDA TANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) BANTUAN HUKUM KEPALA DESA SE-SEMENDE RAYE DENGAN KANTOR HUKUM NOVLIS HERIYANSYAH ASSOCIATE"