Perjanjian jual beli rumah tunggu tubang di Desa Pulau panggung SDL yang dilakukan antara penjual dan pembeli tidaklah sah


Perjanjian jual beli rumah tunggu tubang di Desa Pulau panggung SDL yang dilakukan antara penjual dan pembeli tidaklah sah 


MUARA Enim. Infodesanasional.id - perjanjian jual beli rumah Tunggu Tubang di Desa Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) yang dilakukan antara penjual dan pembeli tidaklah sah dan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur pasal 1320 KUH perdata karena bertentangan dengan hukum adat setempat dan ketertiban umum.

Novlis Heriansyah SH, Pengacara sekaligus salah satu pemegang kuasa Tunggu Tubang di Desa Muara Tenang Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) berpendapat, adat Tunggu Tubang adalah salah satu hukum adat yang masih  dipegang, diakui, dijalankan, dipatuhi dan masih hidup ditengah masyarakat adat Semende.

"Adat Tunggu Tubang merupakan tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang  (puyang) Semende kepada anak perempuan tertua dalam suatu keluarga. Tunggu Tubang diberikan amanah untuk mengurusi warisan berupa tanah, rumah, dan sawah, setelah menikah Anak perempuan tertua secara otomatis mendapatkan status Tunggu Tubang," pendapatnya.

Masih menurut Novlis Heriansyah, Hukum adat Semende diakui Negara berdasarkan   pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, 'negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

"Hukum adat juga diakui dalam ketentuan pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah desa/masyarakat dapat membentuk lembaga adat yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan 

asli Desa," ujarnya.

Dijelaskan Novlis Heriansyah, dengan demikian Hukum Adat Tunggu Tubang adalah kaidah normatif yang diakui negara sebagai hukum yang berlaku di tengah masyarakat Semende. Berdasarkan hukum adat Semende, tanah, rumah dan sawah tunggu tubang tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan komersil.

"Oleh karena itu, perjanjian jual beli antara penjual tanah dan rumah tunggu tubang dengan pembelinya tidak sah berdasarkan pasal 1320 KUH perdata karena tidak memenuhi unsur causa yang halal, mengingat harta tunggu tubang tidak bisa diperjual-belikan, dengan demikian perjanjian jual beli tersebut batal demi hukum," jelasnya.

Mengenai putusan pengadilan tingkat kasasi yang memenangkan penjual harta tunggu tubang, pihak Tunggu Tubang dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan mengajukan novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan ke pengadilan sebelumnya, misalnya keputusan/pendapat pemangku adat sebagai perwujudan Lembaga Adat.

"Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk memeriksa kembali perkara tersebut, biasanya dengan dasar adanya bukti baru, kesalahan hakim atau fakta bahwa putusan ternyata mengandung kekeliruan yang nyata, upaya diajukan ke Mahkamah Agung melalui pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama," jelasnya. (Nasrul)

Post a Comment for "Perjanjian jual beli rumah tunggu tubang di Desa Pulau panggung SDL yang dilakukan antara penjual dan pembeli tidaklah sah "