Erdianto, SH dan Ainal Akram, SH selaku kuasa hukum ermiati Angkat Bicara soal rumah adat Tunggu Tubang di Desa Pulau panggung SDL


Erdianto, SH dan Ainal Akram, SH selaku kuasa hukum ermiati Angkat Bicara soal rumah adat  Tunggu Tubang di Desa Pulau panggung SDL 

MUARA Enim. Infodesanasional.id - Erdianto, SH dan Ainal Akram, SH selaku kuasa hukum Ermiati Angkat Bicara Soal Gonjang Ganjing Tunggu Tubang di Desa Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Laut Benerapa Waktu Yang Lalu

Ainal Akram,SH menyampaikan kami mempunyai surat keputusan penunjukan tunggu tubang oleh Hj.Alisaman dan disetujui oleh sembilan orang anak nya. 

Surat Keputusan Penunjukan Tunggu Tubang

Assalamu'alaikum Warahmatullah wabarakatuh,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : HI. ALI SAMAN BIN HI. UMAR

Umur : 73 Tahun

Pekerjaan : Dagang

Alamat : Desa Pulau Panggung Semende

Mengingat:

 * Bahwa HI. CIKINDANG BIN JETAP, telah meninggal dunia, tanggal 17 Agustus 1996 dan meninggalkan anak-anak di Tanjungkarang, tanggal 18 Agustus 1996, yang telah menyetujui ditunjuknya Tunggu Tubang, bagi anak-anak yang sanggup menjadi tunggu tubang, yang akan mengurus Jurai tunggu tubang dari ibu-nya.

 * Bahwa Sinar dan Kelly, hingga saat ini TIDAK SANGGUP menjadi tunggu-tubang, dan telah menyerahkan kepada bapaknya (HI. ALI SAMAN) untuk menunjuk anak-anak yang bisa sebagai tunggu tubang.

 * Bahwa dari 9 (sembilan) orang anak-anak saya, hanya satu orang yang sanggup menjadi tunggu tubang yaitu anak bungsu: "IDA YATI" yang bernama "IDA YATI KUSUMAH".

 * Amanat dari almarhumah HI. CIKINDANG BINTI HI. JETAP, semasa hidupnya, agar Jurai tunggu tubang dan harta benda agar terurus, dan memelihara supaya ada ketenangan dan ketentraman.

 * Agar tidak terjadinya keributan dikelak kemudian hari.

Memutuskan

 * Menetapkan,

   Nama : IDA YATI KUSUMAH BINTI HI. ALI SAMAN

   Umur : 26 Tahun

   Pekerjaan : Dagang

   Alamat : Desa Pulau Panggung Semendo

   ISTRI DARI:

   Nama : KASMIR BIN SAINUDDIN

   Umur : 33 Tahun

   Pekerjaan : Wiraswasta

   Alamat : Desa Pulau Panggung Semende

   adalah sebagai Tunggu Tubang.

   Untuk itu yang bersangkutan diberikan amanat untuk mematuhi hukum adat Semende yang berkaitan dengan segala ketentuan Tunggu Tubang --- semendo, dan peninggalan sebagai tunggu tubang adalah sbb:

   1.1. Satu buah rumah panggung, yang terletak di Desa Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat berlantai papan, dinding papan, atap seng, dengan batas-batas sbb:

   * Utara dengan Jalan Kampung

   * Selatan dengan Rumah Nurhawati

   * Barat dengan Siring/Rumah Sawawi

   * Timur dengan Jalan Raya

   1.2. Satu bidang kebun seluas 1 Hektar, terletak didesa Karya Nyata (Talang Keil) Kecamatan Semende Darat, dengan batas sbb:

   * Utara dengan kebon Dali Sardiah

   * Selatan dengan kebon Sa'adah Holden

   * Barat dengan jalan raya

   * Timur dengan Kebon Sa'adah Holden

 * Sebagai Ahli Pandas, beserta keturunannya turun temurun sbb:

   2.1. SAID ABDULLAH Bin Hi. Alisaman

   2.2. M. IDRAN Bin Hi. Alisaman

   2.4. KHAIRULLAH Bin Alisaman

   2.3. GUNAWAN Bin Alisaman

Demikianlah Surat Keputusan Tunggu Tubang ini, dibuat dalam keadaan sadar dan agar dapat dipatuhi dan ditaati oleh semua anak-anak.

Ditetapkan di Pulau Panggung, pada tanggal 28 November 1996

Wassalamualaikum Warahmatullah wabarkatuh.

Pulau Panggung, 28 Agustus 1996

Yang memutuskan,

(tanda tangan)

Hi. Alisaman Bin Hi. Umar

MENYETUJUI :

 * SINARIAH Binti Hi. Alisaman

 * Hj. HAMIDAH Binti Hi. Alisaman

 * ROSMINI Binti Hi. Alisaman

 * SAID ABDULLAH Bin Hi. Alisaman

 * MARYATI Binti Hi. Alisaman

 * M. IDRAN, SH Bin Alisaman

 * GUNAWAN Bin Alisaman

 * IDA YATI KUSUMAH Binti Hi. Alisaman

 * KHAIRULLAH Bin Hi. Alisaman

MENGETAHUI :

KEPALA DESA PULAU PANGGUNG

Kecamatan Semende Darat,

(tanda tangan dan stempel)

JUMARAS BACHTIAR         

 (Nasrul)

Post a Comment for "Erdianto, SH dan Ainal Akram, SH selaku kuasa hukum ermiati Angkat Bicara soal rumah adat Tunggu Tubang di Desa Pulau panggung SDL "