Kepulauan Riau, Infodesanasional.id - 24 Oktober 2025 Dewan Pimpinan Daerah ssosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan seorang oknum pengawas proyek MTSN di Kabupaten Lingga yang menghalangi dan mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepri, Fauzan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang demokratis.
> “Ini merupakan perbuatan tercela yang melukai marwah profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang. Siapa pun yang mencoba menghalangi tugas jurnalis berarti menentang prinsip keterbukaan dan keadilan,” tegas Fauzan.
Landasan Hukum yang Jelas
Tindakan menghalangi kerja wartawan bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers):
Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 Ayat (2): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 8: Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dengan dasar tersebut, DPD AKPERSI Kepri mendesak aparat penegak hukum — khususnya kepolisian — untuk mengusut tuntas peristiwa ini dan memproses hukum siapa pun yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu.
Seruan Moral dan Profesional
Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berperan penting dalam kontrol sosial, transparansi, dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman, intimidasi, atau penghalangan terhadap tugas jurnalistik sama saja dengan upaya membungkam kebenaran dan mengkhianati publik.
> “Kami tidak akan tinggal diam. Bila perlu, AKPERSI akan menempuh jalur hukum untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Tidak boleh ada lagi oknum yang merasa kebal hukum dan berani menginjak martabat pers,” lanjut Fauzan dengan tegas.
Fauzan ketua DPD AKPERSI Kepri juga mengimbau seluruh wartawan di Kepulauan Riau untuk tetap bekerja profesional, berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, dan tidak takut dalam menjalankan tugas di lapangan.
(Tim)

Post a Comment for "Fauzan Ketua DPD AKPERSI Kepri Desak Penegakan Hukum atas Kasus Intimidasi Wartawan di Lingga Oleh Oknum Pengawas proyek MTsN"