Diduga Melebihi Masa Cuti, Oknum P3K Bagian Hukum Setda Muba Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab.


Diduga Melebihi Masa Cuti, Oknum P3K Bagian Hukum Setda Muba Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab.


MUSI BANYUASIN – Infodesanasional.id Sebelumnya telah diberitakan pada sala-saru media on line seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Setda Muba) berinisial R.Y. dugaan tidak masuk kerja lebih dari satu bulan setelah masa cuti melahirkan berakhir.

disebutkan bahwa R.Y. mengambil cuti melahirkan sejak Juni hingga September 2025, namun diduga baru kembali aktif bekerja pada tanggal 26 Oktober 2025.

diduga belum adanya sanksi terhadap yang bersangkutan. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023, dijelaskan adanya ketentuan disiplin bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Yunita, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/11/25), menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa persoalan Sdri. Risma sudah kami serahkan ke BKD,” ujar Yunita singkat.

Saat dikonfirmasi ke Bidang Hukum BKPSDM Muba Ibu Maria melalui whatsApp pada Senin ( 17/11/25) menyatakan sudah kami tindak lanjuti.

" Sudah kami tindak lanjuti, kami sudah surati Inspektorat untuk diperiksa karena ada prisedurnya ," jelas maria.

Namun sala-satu Irban di Inspektorat Heri hermansyah melalui whatsApp dengan jawaban Sudah ada sangsi.

" sudah ado sanksi dari atasan kangsung" 

tampa menjelaskan atasan yang mana.

Terkesan masala P3K dibagian Hukum setda Muba yang cuti melebihi dari yang diizinkan pihak terkait saling lempar tanggung jawab dan belum ada kejelasan sanksinya.(tim) 

Post a Comment for "Diduga Melebihi Masa Cuti, Oknum P3K Bagian Hukum Setda Muba Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab."