NTT, Infodesanasionsl.id - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengeluarkan keputusan mengenai penetapan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk masa jabatan 2025–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 71/SK-DPP/AKPERSI/XI/2025.
Keputusan ini lahir setelah melalui proses koordinasi serta rapat internal yang dilakukan secara daring pada 7 November 2025. Pembentukan kepengurusan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat jalinan organisasi serta mendorong peran pekerja pers di wilayah NTT agar semakin terarah dan berkelanjutan.
Susunan inti kepengurusan DPD AKPERSI NTT adalah:
Ketua: Djuwencahayanna, C.BJ
Sekretaris: Arnoldus Yurgo
Bendahara: Nobertus D.
Struktur ini juga dilengkapi dengan pembentukan sejumlah divisi yang akan menjalankan tugas sesuai bidangnya, antara lain penguatan kapasitas wartawan, advokasi, pengembangan organisasi, komunikasi, serta hubungan dengan berbagai pihak.
DPP AKPERSI memberikan tugas kepada pengurus terpilih untuk melakukan langkah sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi NTT, lembaga penegak hukum, instansi yudikatif, media massa, dan jaringan komunitas pers yang ada di seluruh daerah.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono,
S.Kom., S.H., C.I.J., C.B.J., C.E.J., C.F.L.E. menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan di tingkat daerah merupakan bagian dari upaya menjaga ruang kerja pers yang memiliki kesadaran etis dan bertanggung jawab.
“AKPERSI bukan hanya tempat berkumpul bagi pekerja pers, tetapi ruang untuk pembinaan, perlindungan, dan peningkatan kapasitas jurnalis. Kami berharap DPD AKPERSI NTT dapat mengambil peran yang tepat dalam mendukung akses informasi yang seimbang dan dapat dipercaya,” ujar Rino Triyono.
Surat keputusan ini berlaku selama lima tahun dan dapat disesuaikan jika terdapat dinamika organisasi di kemudian hari.(***)

Post a Comment for "Pengurus DPD AKPERSI NTT Dibentuk; Fokus pada Pembinaan dan Perlindungan Wartawan"