Dinas Perkim Kab Muba Diduga Langgar Permenaker no. per.01/MEN/1980. Tentang K3.


MUBA, Infodesanasional.id - Pekerjaan Lanjutan Pembangunan MALL Pelayanan Terpadu yang terletak di simpang 4 lampu merah jalan lintas Randik Abaikan K3, dimana para pekerja dibagian atas gedung tidak menggunakan Safety kerja dimana para pekerja tidak ada pemakaian Topi kerja, alat pelindung kerja, sepatu bood, Rompi, kaos tangan, bahkan pekerja tidak memakai baju dan Pemasangaan Paving Block diduga tidak sesuai dengan RAB, dengan bergelumbang. Padahal dalam proses lelang semuanya masuk persyaratan lelang sehingga perusahaan tersebut di menangkan, ada dugaan proses lelang hanya sebagai pormalitas saja kuat dugaan ada permainan sehingga perusahaan pelaksana CV. Aprillia di menangkan dengan nilai kontrak Rp 6.895.000.000,00 dengan menggunakan APBD Pada dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman kabupaten Musi banyuasin tahun 2025, dan diduga melanggar amanat Permanaker nomor. per.01/MEN/1980 dan UU no.1 Tahun1970 tentang keselamatan kerja. Dan Pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab. Pelanggaran K3 dapat berimplikasi pada sangsi administratif hingga ancaman pidana bagi penanggung jawab pronyek yang tercantum pada pasal 359/360 KUHP apa bila terjadi kecelakaan kerja.

Saat Tim awak media mengkonfirmasikan kepada kabid Tata Bangunan Jaya selaku PPK dengan didampingi Rahmat selaku selaku staf Tata Bangunan pada dinas Perkim Kab. Muba ,menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan lanjutan dari pekerjaan sebelumnya.

“Pekerjaan ini adalah pekerjaan lanjutan, jadi kami menyelesaikan pekerjaan terdahulu. Ruang lingkupnya mencakup pekerjaan di dalam dan di luar bangunan. Untuk pekerjaan luar meliputi pemasangan paving block, penataan halaman, serta pembenahan pagar. Sementara pekerjaan dalam berupa pekerjaan interior dan sebagainya,” ujar Jaya, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh item pekerjaan, termasuk paving block, sudah tercantum dalam RAB. “Terus terang saja, kami sekarang dikejar waktu. Kontrak berakhir pada akhir Desember, jadi pekerjaan memang terus berjalan. Pengawasan kami lakukan hampir setiap hari karena lokasinya dekat. Selama ini mereka mengutamakan pekerjaan di dalam karena ada aktivitas yang menunggu penyelesaian di area tersebut, sehingga pekerja bergerak bolak-balik menyesuaikan kondisi,” jelasnya.


Terkait progres pekerjaan paving block, Jaya menyebutkan adanya kendala di lapangan.

“Kami tidak bisa maksimal karena areanya sering digunakan. Ketika mau mulai pemasangan paving block, ada saja kendala — ada kendaraan parkir, ada kegiatan, dan sebagainya. Jadi kadang satu blok sudah selesai, tiba-tiba ada acara, akhirnya rusak lagi karena belum terkunci. Tapi insyaallah pekerjaan selesai bulan ini,” tegasnya.

Rahmat menambahkan bahwa pihaknya sudah sering memberikan teguran kepada pelaksana terkait kondisi paving block.

“Untuk paving block itu sebenarnya sudah banyak teguran, baik lisan maupun menjadi atensi langsung dari kepala dinas. Kendalanya, setiap kali selesai dikerjakan, sering ada acara atau kendaraan besar masuk tanpa terpantau, sehingga paving yang belum dipadatkan menjadi bergelombang lagi. Kami datang lagi ke lokasi untuk memastikan perbaikan. Pokoknya kami menerima barang harus dalam kondisi rapi dan lurus. Bahkan terakhir, Senin kemarin, kepala dinas langsung turun meninjau karena kondisi luar masih berantakan. Untungnya pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan, jadi segala kerusakan tetap menjadi tanggung jawab pelaksana. Kalau tidak sesuai, tidak akan kami bayar,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh kerusakan wajib diperbaiki oleh pelaksana, dan pihak dinas hanya menerima hasil akhir yang sesuai spesifikasi.

Saat ditanyakan terkait dugaan tidak digunakannya alat stemper untuk pemadatan, Jaya menjelaskan:


“Gedung itu dulunya adalah gedung Rumah Pintar, jadi bagian bawah sudah stabil dan ada beton. Kami hanya menimpa bagian atasnya. Namun masalah muncul ketika paving sudah terpasang tetapi kendaraan sudah masuk, sementara paving belum terkunci. Sebenarnya saya ingin melarang kendaraan masuk, tetapi karena ini layanan publik, jika diarahkan parkir di luar malah muncul persoalan lain,” katanya.

Ia kemudian menjelaskan fungsi stemper:

“Stemper digunakan jika tanahnya merupakan timbunan baru. Tanah dipadatkan dulu, lalu diratakan, ditaburi pasir, kemudian dipasang paving. Jika perlu, stemper karet digunakan setelah pemasangan agar rata. Di lokasi ini tanah dasarnya sudah keras, jadi kami langsung bentang pasir dan pasang paving. Ketika paving sudah terkunci barulah diratakan. Permasalahannya, jika belum terkunci namun sudah dilalui mobil, pasti bergeser. Maka kami minta untuk diperbaiki, dan setelah terkunci baru diratakan,” jelas Jaya.

Terkait temuan pekerja yang tidak menggunakan alat keselamatan (K3), Rahmat menjawab bahwa pihaknya sudah berulang kali mengimbau.

“Itu sebenarnya sudah sering kami sampaikan. Hanya saja, para pekerja sering beralasan tidak nyaman atau panas. Padahal perlengkapan K3 lengkap tersedia di direksi kit, termasuk helm. Setiap kali kami datang, mereka menggunakan alatnya,” ujarnya.

Sangat jelas jawaban  dalam Pernyataan tersebut menimbulkan persepsi di masyarakat mengenai lemahnya pengawasan, namun hal ini masih perlu pembuktian lebih lanjut .(tim) 

Post a Comment for "Dinas Perkim Kab Muba Diduga Langgar Permenaker no. per.01/MEN/1980. Tentang K3."