Kabupaten Bogor, infodesanasional.id,— Project rehabilitasi dan renovasi yang berlokasi di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dengan nilai anggaran mencapai Rp29.440.557.000,00, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dan menjadi sorotan masyarakat.
Project tersebut dilaksanakan oleh PT Menara Setia berdasarkan Nomor Surat Perjanjian: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pelaksanaan mulai 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026, atau selama 180 hari kalender.
Salah satu kejanggalan yang disorot adalah penyatuan 14 titik pekerjaan rehabilitasi dan renovasi hanya dalam satu papan informasi project. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan asas transparansi dan keterbukaan informasi publik, sehingga menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Penyatuan papan informasi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menutupi rincian pekerjaan dan besaran anggaran di masing-masing titik project, yang berpotensi mengarah pada praktik mencari keuntungan berlebih.
“Setiap lokasi pekerjaan seharusnya dipasang papan informasi tersendiri. Jika 14 titik disatukan dalam satu papan, ini jelas menimbulkan tanda tanya,” ujar salah seorang warga Kecamatan Parung Panjang.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan project pemerintah wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Papan informasi project merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait di Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penyatuan 14 titik pekerjaan dalam satu papan informasi, serta rincian pelaksanaan project di Kecamatan Parung Panjang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat Parung Panjang berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas internal dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap project tersebut, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan keuangan negara.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Post a Comment for "Pertanyaan Besar Bagi Publik: Project 14 Titik Ada Disatu Pagu, Publik Desak Tranparansi "