Terjadi Kontroversi Larangan BPD-PPPK Rangkap Jabatan

 


Banyuasin,infodesanasional.id - Larangan menjalani dua profesi pekerjaan alias Doble job bagi badan permusyawaratan desa (BPD) sering kali menimbulkan kontroversi dan rasa penasaran, akankah bisa dilakukan dan tidak menyalahi aturan,  baru baru ini tak sedikit  guru honorer, Staf perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) dari berbagai wilayah  lulus serta dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan hampir keseluruhan Pemdes serta tenaga honorer tersebut langsung undur diri setelah resmi dilantik.

Namun ternyata tidak demikian dengan BPD. berdasarkan hasil investigasi, masih ditemukan di  sebuah Desa dalam wilayah Kecamatan Air Salek seorang   anggota BPD yang telah resmi dilantik  sebagai PPPK  tetapi tetap menjadi serta menerima gaji sebagai seorang BPD, sementara  di Desa Saleh jaya Kecamatan yang sama justru anggota BPD nya langsung mengundurkan diri dari jabatan BPD setelah dilantik. hal tersebut pun menimbulkan polemik kontroversi dan rasa penasaran yang besar bagi sejumlah kalangan.

Sekertaris Desa Saleh jaya, Ahmad Soleh. Merasa heran jika ternyata masih ada BPD yang dinyatakan lulus seleksi dan telah resmi dilantik PPPK tetapi juga tetap berlanjut sebagai BPD alias Doble job, pasalnya BPD di desanya Saleh jaya Ahmad sebut ketika berbincang dengan awak media langsung undur diri pasca resmi dilantik PPPK.

>"Kalo yang di sini kemarin langsung mundur, begitu lulus dipanggil ketuanya dan diberi arahan. Mungkin secara aturan memang diperbolehkan, tapi apa mungkin bisa ter cover, takutnya malah ngak bisa, jadi yang disini kemarin diberikan penjelasan seperti itu sama ketuanya, "kalau ngak mampu mending mundur" dan dia mungkin sadar jadi langsung mundur"tuturnya, Sabtu 20 Desember 2025.

Pendamping Desa Kecamatan Muara Sugihan, Wagimin S Pd. sebelumnya juga sempat mengungkapkan bahwa memang terdapat dua aturan yang seolah-olah tidak sejalan dan membingungkan, menurut dia jalur PPPK/ASN dengan jelas melarang adanya Aparatur Sipil Negara merangkap jabatan lainnya, namun demikian ia mengatakan bahwa ketentuan di jalur badan permusyawaratan desa (BPD) sendiri tak sama dengan ketentuan PPPK dimaksud,(19/12/2025)

Melalui pesan WhatsApp usai menghadiri pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW)  BPD Desa timbul jaya dirinya mengkonfirmasi awak media, Wagimin menerangkan selaku Pendamping Desa ia pun telah melakukan koordinasi ke berbagai pihak namun demikian menurutnya hasil yang diperoleh tetap tidak ada kepastian peraturan mana yang sebenarnya harus ditegakkan.

"Aku juga sudah bolak balik koordinasi tapi cak itulah, kalau dari jalur BPD Boleh tapi kalau dari Jalur PPPK Jelas dilarang rangkap Jabatan" ungkapnya 

Sementara itu ketua APEDNAS Kabupaten Banyuasin, Wahono. melalui konfirmasi via WhatsApp menjelaskan mengenai hal rangkap jabatan BPD PPPK dimaksud menurut dia tidak menjadi sebuah masalah, BPD bisa tetap berlanjut tanpa harus mengundurkan diri meski sudah resmi dilantik PPPK. Wahono menyampaikan persoalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak pihak terkait.

"Tetap jalan nggak pa pa, Itu udah kita koordinasikan dengan kementrian bupati dan dinas pmd" jelasnya

. Pewarta: Junaidi

Post a Comment for "Terjadi Kontroversi Larangan BPD-PPPK Rangkap Jabatan "