LINGGA, infodesanasional.id, — Persoalan dugaan penerobosan dan pengerukan lahan milik Divisi UMKM AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kian memanas dan menuai perhatian publik.
Pada Sabtu (07/02/2026), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau didampingi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Lingga melakukan kunjungan langsung ke Desa Marok Tua. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan surat kepemilikan tanah yang diklaim milik Divisi UMKM AKPERSI Kepri atas nama M. Yunus.
Dalam pertemuan bersama Kepala Desa Marok Tua, turut dihadirkan sejumlah pihak terkait. Berdasarkan hasil verifikasi di tempat, seluruh pihak yang hadir membenarkan bahwa lahan tersebut memang sah milik M. Yunus, yang berada di bawah Divisi UMKM AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau.
Usai pertemuan, rombongan AKPERSI langsung meninjau lokasi lahan. Di lapangan, tim menemukan kondisi yang mengejutkan. Lahan tersebut diduga telah diterobos dan dilakukan pengerukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini diperkuat dengan temuan fisik berupa bekas kerukan yang mengindikasikan adanya aktivitas penguasaan atau perusakan tanpa izin.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana stellionaat, yakni penggelapan hak atas tanah atau benda tidak bergerak. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal empat tahun apabila terbukti adanya unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan C. ILJ, menegaskan bahwa persoalan tanah bukan sekadar soal batas wilayah, melainkan menyangkut hak hidup dan harga diri seseorang.
Dalam pernyataannya, Fauzan mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi:
"Barang siapa yang gugur karena mempertahankan hartanya, ia syahid; barang siapa yang gugur karena mempertahankan darahnya, ia syahid; barang siapa yang gugur karena mempertahankan agamanya, ia syahid; dan barang siapa yang gugur karena membela keluarganya, ia syahid."
Menurutnya, hadis tersebut menjadi pengingat bahwa hak atas harta, termasuk tanah, tidak boleh dipandang sepele, apalagi dirampas dengan cara-cara yang tidak dibenarkan hukum.
Di lokasi lahan, Fauzan mengaku geram melihat kondisi tanah yang diduga telah dirusak dan diterobos. Untuk mencegah persoalan berlarut-larut, DPD AKPERSI Kepri bersama DPC AKPERSI Kabupaten Lingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lingga.
Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian dan pelapor telah mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Fauzan juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan Polres Lingga.
“Pelayanan saat membuat laporan sangat bagus, ramah, dan luar biasa. Namun saya berharap Kapolres Lingga dapat segera mengungkap siapa dalang intelektual di balik dugaan penerobosan lahan ini dan secepat mungkin melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran hukum dalam melindungi hak masyarakat.
“Jangan sampai hukum lumpuh. Saya yakin dan percaya kepada Kapolres Lingga. Polisi kita hebat-hebat dan baik-baik. Saya percaya kasus ini bisa diungkap,” tutup Fauzan.
(Red)

Post a Comment for "Fauzan C. ILJ Bacakan Hadis Syahid, Tegaskan Tanah UMKM AKPERSI Kepri Tidak Bisa Dirampas"