NGADA, infodesanasional.id, – Insiden pilu yang merenggut nyawa YBR (10), seorang bocah sekolah dasar di Desa Nenowea, Kabupaten Ngada, memicu sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Flores Timur. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada 29 Januari 2026 lalu, yang kemudian menyulut keprihatinan mendalam atas rapuhnya perlindungan anak di pelosok Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua DPC AKPERSI Flores Timur, Leonardus Toni Tukan, menilai tragedi ini terjadi lantaran adanya celah besar dalam implementasi jaring pengaman sosial. Pasalnya, korban dilaporkan bertahan hidup hanya dengan mengonsumsi ubi dan pisang, sementara keluarganya justru luput dari radar bantuan pemerintah.
Kondisi tersebut dinilai bertabrakan dengan mandat Pasal 7 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang mewajibkan keakuratan data warga susah. Kerumitan urusan administrasi tidak boleh menjadi alasan negara absen di tengah penderitaan rakyat kecil yang sedang terhimpit ekonomi.
"Tragedi Ananda YBR adalah alarm keras bagi kita semua. Dukungan pendidikan serta pengawasan sosial harus hadir secara nyata hingga ke dapur warga, bukan sekadar indah di atas kertas," "tegas Ketua Cabang AKPERSI Kabupaten Flores Timur, Leonardus Toni Tukan, dalam keterangan resmi Sabtu, 7 Februari 2026.
Leonardus menandaskan bahwa dasar hukum perlindungan anak sudah tertuang sangat jelas dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Kehadiran negara melalui pengawasan sistemik adalah kewajiban mutlak yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat bawah tanpa kecuali.
Kendati pemerintah memiliki berbagai program nasional, AKPERSI mendorong agar kebijakan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) diselaraskan dengan realitas ekonomi di daerah. Hal ini krusial guna memenuhi hak pendidikan dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depan hanya karena persoalan lapar atau tekanan hidup yang luar biasa. Keadilan sosial semestinya menyentuh setiap jengkal wilayah NTT tanpa terkecuali, mulai dari kota hingga ke pelosok desa terjauh.
Koordinasi dari tingkat RT/RW hingga pemerintah daerah harus diperketat agar sinkronisasi data tidak lagi bikin susah masyarakat kecil. Jangan sampai ada warga yang sedang berjuang menyambung hidup justru terabaikan oleh sistem birokrasi yang terlampau kaku.
"Duka di Jerebuu harus menjadi titik balik nurani kita semua. Jangan sampai ada lagi masa depan bocah yang pupus akibat sistem yang tidak peka terhadap keadilan sosial," pungkas Leonardus.
DPC AKPERSI Flores Timur mengingatkan bahwa tanggung jawab ini adalah komitmen bersama sesuai Pasal 26 UU Perlindungan Anak. Negara wajib memastikan jaring pengaman sosial benar-benar berfungsi agar tidak ada lagi nyawa anak bangsa yang melayang akibat sistem pendataan yang buta kenyataan lapangan.***
Teks Foto:
Ilustrasi: Simbol tragedi kematian bocah SD YBR (10) di Ngada./(Kolase Foto DPC AKPERSI)

Post a Comment for "DPC AKPERSI Flores Timur Desak Penguatan Jaring Pengaman Sosial Pasca Tragedi di Ngada"