Ketua Akpersi DPD Jabar Kecam Keras Tindakan Dirut RSUD Cabangbungin Dalam Intimidasi Wartawan

 

BEKASI – Sikap arogan kembali dipertontonkan pejabat publik di Kabupaten Bekasi. Tidak terima diberitakan, Direktur RSUD Cabangbungin diduga mengancam wartawan dan memaksa penghapusan berita terkait dugaan kasus korupsi, malpraktik medis, serta pelecehan seksual yang kini tengah disorot publik.

Di tengah mencuatnya dua dugaan malpraktik medis, dugaan pelecehan seksual, serta dua laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH)—yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi—langkah Plt Bupati Bekasi yang justru menampilkan framing “prestasi” RSUD Cabangbungin melalui kanal resmi Pemkab Bekasi dinilai sebagai bentuk pasang badan politik.

Ironisnya, di saat publik menuntut transparansi, Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, MARS, MH, justru diduga melakukan intimidasi terhadap insan pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu (7/2/2026) pukul 09.14 WIB, dr. Erni mengirimkan pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp kepada salah satu wartawan media online. 

Dalam pesan tersebut, Dirut RSUD Cabangbungin mempersoalkan pemberitaan yang dinilainya tidak akurat dan tidak berimbang, sekaligus meminta berita tersebut diturunkan.

“Kami akan bersurat ke media bapak, minta hak jawab dan take down. Bila tidak diindahkan maka kami akan somasi. Dan bila tidak kami akan melaporkan ke Dewan Pers,” tulis dr. Erni dalam pesan WhatsApp tersebut.

Sikap tersebut menuai kecaman keras. Pasalnya, memaksa take down karya jurnalistik dan mengancam wartawan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Sebagai pejabat publik sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan tersebut dinilai mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan, serta pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa intervensi pihak mana pun.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ angkat bicara. Ia menilai tindakan Dirut RSUD Cabangbungin sebagai bentuk pembungkaman pers yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.

“Ini preseden buruk. Pejabat publik tidak boleh alergi kritik, apalagi sampai mengancam wartawan dan meminta berita diturunkan. Kalau merasa dirugikan, mekanismenya jelas: hak jawab, bukan intimidasi. Ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pers,” tegas Ahmad Syarifudin.

Ahmad menegaskan, pihaknya mendorong Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran kemerdekaan pers tersebut secara serius, demi menjaga marwah demokrasi dan kebebasan informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Cabangbungin belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan.

(Red Team)

Post a Comment for "Ketua Akpersi DPD Jabar Kecam Keras Tindakan Dirut RSUD Cabangbungin Dalam Intimidasi Wartawan "