Limbah Batu Bara PT Astaka Dodol diduga Cemari Sungai Ampalau, Ekosistem Sungai Rusak Perusahaan Harus Tanggung Jawab


MUBA, Infodesanasional.id – Aliran Sungai Ampalau di Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, diduga kuat tercemar limbah aktivitas pertambangan batu bara milik PT Astaka Dodol. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (09/03/2026), kondisi air sungai berubah drastis menjadi hitam pekat. 

Dampak dari dugaan pencemaran ini sangat fatal bagi ekosistem sungai. Tim awak media menemukan banyak ikan yang mati mengapung di sepanjang aliran sungai. Tak hanya merusak lingkungan, kejadian ini memukul ekonomi warga setempat yang menggantungkan hidup pada sumber daya sungai. 

Sardiman, warga Ulak Embacang yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan sungai, menyatakan keluhannya. Ia mengaku kini kesulitan mencari nafkah karena ikan-ikan yang menjadi tumpuan hidup keluarganya telah punah akibat air yang terpapar limbah. 

"Kami mohon kepada PT Astaka Dodol agar jangan mengalirkan limbah batu baranya ke Sungai Ampalau. Hidup kami bergantung pada sungai ini untuk mencari ikan demi menghidupi keluarga," ujar Sardiman dengan nada kecewa.

Ia juga menuntut pertanggungjawaban nyata dari pihak perusahaan atas kerusakan lingkungan yang terjadi. "Kami meminta PT Astaka Dodol bertanggung jawab. Ikan-ikan banyak yang mati, kami tidak bisa mencari ikan lagi," tegasnya. 

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum terkait untuk segera turun tangan melakukan uji laboratorium serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur pembuangan limbah.

Landasan Hukum dan Aturan Pasal-Pasal

Aktivitas pengelolaan limbah pertambangan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah sebagian melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Berikut adalah pasal-pasal yang relevan:

1. Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup." 

2. Pasal 98 ayat (1) UU PPLH (Sanksi Pidana):

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

3. Pasal 99 ayat (1) UU PPLH (Jika Karena Kelalaian):

Jika pencemaran terjadi karena kelalaian (kurang pengawasan), pelaku dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar. 

4. Pasal 87 ayat (1) UU PPLH (Ganti Kerugian):

"Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu."

5. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Mengatur bahwa setiap perusahaan wajib mengolah limbah cair (air lindi batubara) hingga memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke badan air.(warto/tim) 


Post a Comment for " Limbah Batu Bara PT Astaka Dodol diduga Cemari Sungai Ampalau, Ekosistem Sungai Rusak Perusahaan Harus Tanggung Jawab"