TNI Tegaskan Tak Ada Pangkat Kebal Hukum, Oknum Pelanggar Terancam Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Jakarta, infodesanasional.id, — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan terhadap setiap prajurit yang terbukti melanggar aturan. Tidak ada toleransi bagi pengkhianatan terhadap negara, dengan ancaman hukuman berat mulai dari pemecatan, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Pernyataan ini muncul di tengah berkembangnya asumsi publik terkait independensi peradilan militer. Istilah “jeruk makan jeruk” kerap digunakan untuk menyindir dugaan adanya upaya perlindungan terhadap sesama aparat. Namun, pihak TNI menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak mencerminkan fakta di lapangan.

Dalam sistem hukum militer, setiap pelanggaran diproses berdasarkan aturan yang berlaku tanpa memandang pangkat atau jabatan. “Tidak ada pangkat yang kebal hukum. Siapa pun yang berkhianat akan menerima konsekuensi setimpal,” demikian penegasan yang disampaikan dalam pernyataan resmi.

Hukum militer dikenal memiliki standar disiplin yang tinggi dan sanksi yang lebih tegas dibandingkan hukum sipil. Prajurit yang melanggar Sumpah Prajurit—yang menjadi dasar moral dan kehormatan dalam bertugas—akan menghadapi proses hukum yang ketat tanpa kompromi.

Selain hukuman pidana, TNI juga tidak segan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum yang terbukti merugikan rakyat atau mencoreng institusi.

TNI berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat memperkuat kepercayaan publik serta menegaskan bahwa integritas dan loyalitas adalah nilai utama dalam tubuh militer.(Red)

1 comment for "TNI Tegaskan Tak Ada Pangkat Kebal Hukum, Oknum Pelanggar Terancam Seumur Hidup hingga Hukuman Mati"

  1. Semoga pihak pihak yang mendeskriditkan TNI terbuka mata dan hatinya...bahwa hukum di TNI tidak pandang bulu dan lebih tegas dari peradilan sipil..
    Bravo TNI...👍💪

    ReplyDelete