AKPERSI NTT Desakan Penegakan Hukum Maksimal atas Kasus Penganiayaan Lansia di Flores Timur

 


Flores Timur, infodesanasional.id,– Proses hukum terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap seorang guru lansia, Ibu TTK (65), di Desa Bedalewun, Flores Timur, kini memasuki babak baru. Kasus yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/IV/2026/SPKT/Sek Adotim ini memicu desakan luas terkait perlindungan terhadap perempuan dan profesi pendidik di Nusa Tenggara Timur.

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh redaksi pada Kamis, 23 April 2026 pukul 19:07 WITA, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) NTT menyatakan sikap resmi untuk mengawal seluruh tahapan penyidikan. 

Ketua DPD AKPERSI NTT, Lusia Djunencahayana Diaz, C.Bj, menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan lansia.

"Penyerangan terhadap korban bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap *UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.* Sebagai perempuan, saya menekankan bahwa kekerasan terhadap lansia adalah kejahatan ganda yang menghancurkan hak rasa aman wanita di hari tuanya. Negara harus menjatuhkan sanksi maksimal tanpa kompromi" ucapnya. 

Selain aspek yuridis, kasus ini juga mendapat sorotan dari sisi norma sosial dan kehormatan profesi guru. 

Sekretaris DPD AKPERSI NTT, Arnoldus Yurgo Purab, S.Fil., M.Th., menyatakan bahwa tindakan penganiayaan tersebut telah mencederai standar moralitas masyarakat setempat.

"Apapun bentuknya, penganiayaan terhadap perempuan, apalagi seorang guru, adalah tindakan yang jauh dari norma kebiasaan kita. Kekerasan ini adalah bentuk nyata pencideraan terhadap martabat perempuan Lamaholot. Kasus ini telah mendapat atensi serius dari DPRD Provinsi NTT, maka kami menuntut pertanggungjawaban penuh pihak-pihak terlibat agar memberi efek jera dan keadilan sejati" ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan guru harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum guna menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.

_Transparansi Penyidikan dan Konstruksi Pasal_

Pasca-pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penahanan tersangka, pihak kepolisian kini sedang memproses pemberkasan perkara. 

AKPERSI NTT mengingatkan penyidik agar melakukan konstruksi pasal secara tajam dan objektif sesuai dengan fakta materiel di lapangan.

Pihak organisasi secara tegas menolak adanya upaya normalisasi kekerasan atau mekanisme mediasi yang berpotensi merugikan posisi hukum korban. Integritas proses hukum dari tahap penyidikan hingga persidangan dianggap sebagai kunci utama dalam mencapai kepastian hukum.

_Instruksi Advokasi Pemberitaan_

Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, DPD AKPERSI NTT mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh anggota pers di bawah naungannya. Melalui instruksi "Satu Komando", jurnalis diminta melakukan pengawalan ketat agar tidak terjadi pelemahan perkara dalam setiap tahapan hukum.

DPD AKPERSI NTT juga menekankan pentingnya pelaporan segera jika ditemukan adanya praktik intimidasi terhadap saksi, korban, maupun jurnalis yang bertugas. Langkah ini diambil untuk memastikan supremasi hukum tetap tegak di Nusa Tenggara Timur.(Red)

Post a Comment for "AKPERSI NTT Desakan Penegakan Hukum Maksimal atas Kasus Penganiayaan Lansia di Flores Timur"