Bungkam Dikonfirmasi Media, Kepsek SDN 013 Senayang Disorot: Inspektorat Lingga Didorong Audit Dana BOS


Bakung serumpun,- infodesanasional.id,-Sikap bungkam Kepala Sekolah SD Negeri 013 Senayang, Dusun II Tukul, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, dalam menanggapi surat konfirmasi resmi media, memicu sorotan tajam dan kecurigaan publik.Kamis 16/03/2026

Hingga kini, surat konfirmasi yang dilayangkan sejak 31 Maret 2026 tak kunjung mendapat jawaban resmi. Kepala sekolah hanya memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp pada Minggu (05/05/2026) dengan alasan akan “mengonfirmasikan ke dinas terlebih dahulu”.

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik, terutama terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024–2025 yang mencapai puluhan juta rupiah per tahap.

Berdasarkan data yang dihimpun, SDN 013 Senayang menerima dana BOS sebagai berikut:

Tahun 2024 Tahap I: Rp 38.750.000

Tahun 2024 Tahap II: Rp 38.749.900

Tahun 2025 Tahap I: Rp 42.750.000

Tahun 2025 Tahap II: Rp 42.749.900

Namun, dalam rincian penggunaan anggaran, ditemukan adanya perbedaan angka, pengulangan pos kegiatan, serta rincian tambahan yang tidak sinkron dengan data awal. Hal ini menimbulkan dugaan perlunya audit dan klarifikasi terbuka dari pihak sekolah.

Lebih jauh, muncul informasi di lapangan yang menyebutkan bahwa kepala sekolah diduga jarang berada di tempat tugasnya. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik adanya persoalan dalam tata kelola dan pengawasan internal sekolah.

Sikap tidak memberikan jawaban terhadap konfirmasi resmi media dinilai bukan sekadar persoalan etika, tetapi berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana.”

Pasal 4 ayat (3) sendiri menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Jika sikap bungkam ini terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan publik akan menilai adanya upaya menghindari transparansi atau bahkan dugaan menutup-nutupi informasi terkait penggunaan dana negara.

Media menegaskan bahwa konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, bukan bentuk tekanan ataupun intervensi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SDN 013 Senayang masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Sebagai langkah lanjutan, media akan segera menyurati dan melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga serta Inspektorat Kabupaten Lingga guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

(*)

Post a Comment for "Bungkam Dikonfirmasi Media, Kepsek SDN 013 Senayang Disorot: Inspektorat Lingga Didorong Audit Dana BOS"