Diduga Tidak Objektif, Penggugat Perkara Waris Akan Laporkan Oknum Hakim ke KY

Medan, Sumatra Utara, infodesanasional.id, – Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (mal waris) dengan Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA.Mdn menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim yang diduga tidak objektif dan tidak profesional.

Penggugat yang terdiri dari Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis, dan Hasan Basri Lubis menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam proses persidangan hingga putusan dibacakan.

Atas dasar tersebut, para penggugat berencana melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, serta Hakim Pengawas di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan.

“Kami menduga adanya pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam putusan ini. Kami akan menempuh upaya hukum banding serta melaporkan oknum hakim ke lembaga terkait,” ujar Fadlina Raya Lubis kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026) di Medan.

Fadlina menyebutkan, putusan majelis hakim dinilai janggal karena diduga memuat nama pihak lain yang tidak terkait dalam perkara, yakni almarhum Darmo dan almarhum Samin. Menurutnya, kedua nama tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan para pihak dan tidak pernah hadir dalam persidangan.

Selain itu, para penggugat juga menduga adanya faktor lain yang memengaruhi putusan.

“Kami menduga ada faktor tertentu yang memengaruhi putusan, termasuk kemungkinan kedekatan antara tergugat dengan pihak tertentu,” ungkapnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim memenangkan tergugat dan menyatakan objek sengketa sebagai milik tergugat. Namun, penggugat berpendapat bahwa objek tersebut seharusnya merupakan boedel waris.

Penggugat juga menyoroti adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diduga tidak sah, karena tidak disertai akta autentik dari pejabat berwenang.

Lebih lanjut, mereka menduga terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta dalam pertimbangan putusan. Atas dugaan tersebut, para penggugat menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan pihak terkait ke ranah pidana.

Dalam putusan itu sendiri, dikutip keterangan ahli yang menyatakan bahwa setelah pewaris meninggal dunia, harta warisan secara hukum menjadi milik para ahli waris, meskipun sertifikat masih atas nama pewaris.

Ahli juga menjelaskan bahwa untuk tanah bersertifikat, peralihan hak tidak cukup hanya dengan PPJB, melainkan harus melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tahap banding, sementara para penggugat tengah menyiapkan laporan resmi ke lembaga pengawas dan aparat penegak hukum terkait dugaan yang mereka sampaikan.

(Tim)



Post a Comment for "Diduga Tidak Objektif, Penggugat Perkara Waris Akan Laporkan Oknum Hakim ke KY"