DPP LSM TOPAN-RI Jakarta Laporkan Oknum Kepsek SDN 084080 Sibolga ke Kejaksaan
Sibolga, infodesanasional.id,- 21 April 2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM TOPAN-RI (Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) melaporkan dugaan pelanggaran tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 084080, yang beralamat di Jalan M.S. Sianturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Sekolah tersebut menjadi sorotan publik karena diduga tidak menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS selama periode tahun 2023 hingga 2025.
Oknum kepala sekolah berinisial Ameria Zebua, yang diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dana BOS, diduga tidak menjalankan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah pihak menilai penggunaan dana BOS, khususnya untuk sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, tidak sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS, setiap sekolah wajib:
- Menyusun dan mengumumkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
- Menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS
- Memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga sanksi hukum jika ditemukan adanya kerugian negara.
Keluhan Orang Tua Murid
Sejumlah orang tua murid mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang jelas terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Kami sebagai orang tua murid mengetahui bahwa tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Kami juga prihatin karena fasilitas sekolah masih banyak yang kurang, padahal anggaran untuk sarana prasarana tetap dicairkan,” ujar salah satu orang tua murid.
Investigasi dan Pelaporan
DPP Intelijen TOPAN-RI yang dipimpin oleh Oktarius Ndraha melakukan investigasi langsung ke sekolah pada 17 dan 18 April 2026 guna melakukan konfirmasi. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat saat jam dinas, sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, LSM TOPAN-RI melaporkan dugaan penyimpangan ke Kejaksaan Negeri Sibolga dengan Nomor Surat: 02/SP/LSM TOPAN-RI/I/2026 pada Selasa, 21 April 2026.
Rincian Dana BOS 2023–2025
Dari data realisasi pertanggungjawaban dana BOS tahun 2023 hingga 2025, ditemukan sejumlah alokasi anggaran yang menjadi perhatian, terutama pada pos:
- Pengembangan perpustakaan
- Administrasi sekolah
- Pemeliharaan sarana dan prasarana
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Total anggaran yang dikelola setiap tahun adalah sebagai berikut:
- 2023: Rp176.281.739 (Tahap I) dan Rp177.510.000 (Tahap II)
- 2024: Rp158.110.000 (Tahap I dan II)
- 2025: Rp139.195.000 (Tahap I dan II)
Dugaan Kerugian Negara
LSM TOPAN-RI memperkirakan adanya potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp205.000.000. Selain itu, sikap kepala sekolah yang dinilai menghindari klarifikasi semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Desakan Penegakan Hukum
Pihak LSM mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga untuk segera memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah tersebut, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Sibolga dan instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut, guna menjaga kualitas pendidikan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
(Armend)

Post a Comment for " "