Dalam rekaman tersebut, warga melaporkan adanya bau menyengat dan kondisi air yang berubah di area operasional perusahaan sawit PT Berkat Sawit Sejati (BSS). Narasi video juga menyebutkan adanya indikasi aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di hulu sungai.
Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan
Berdasarkan pengamatan lapangan, warga melaporkan fenomena ikan mabuk dan lemas di permukaan air. Secara hukum, kondisi ini mengindikasikan telah terjadinya pelampauan Baku Mutu Air Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2009.
Jika terbukti bahwa limbah tersebut berasal dari operasional perusahaan, PT BSS dapat dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf a yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Apabila hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya pencemaran yang merusak ekosistem atau kesehatan manusia, pihak bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, jika pencemaran ini terbukti akibat kelalaian ( Pasal 99), ancaman hukuman tetap membayangi dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
Merujuk pada Pasal 88 UU PPLH, entitas yang usahanya menimbulkan dampak besar (seperti pengolahan sawit atau migas) memegang prinsip Tanggung Jawab Mutlak. Artinya, pihak pengelola bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan bagi masyarakat yang terdampak secara langsung.
Langkah Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan segera melakukan penegakan hukum administratif berupa penghentian sementara kegiatan atau pembekuan izin jika ditemukan pelanggaran prosedur pembuangan limbah.
Masyarakat diimbau tetap tenang sembari menunggu hasil verifikasi lapangan dan uji sampel air untuk memastikan apakah sumber pencemaran berasal dari aktivitas industri PT BSS atau sisa limbah pengeboran minyak ilegal.
Poin-Poin Perbaikan Berdasarkan Undang-Undang:
Terminologi Hukum: Menggunakan istilah "Baku Mutu Lingkungan" untuk mendefinisikan perubahan kualitas air.
Kaitan Pasal: Menambahkan rujukan Pasal 69, 88, 98, dan 99 UU PPLH sebagai dasar hukum konsekuensi bagi pelaku pencemaran.
Tanggung Jawab Korporasi: Menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban menjaga fungsi lingkungan hidup di sekitar wilayah konsesinya.
Dampak Kesehatan: Menghubungkan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai hak asasi sesuai amanat undang-undang. (Wrt)

Post a Comment for "Dugaan Pencemaran Sungai Berau Viral, PT BSS dan Aktivitas Ilegal Terancam Sanksi Pidana UU PPLH"