Kapolres Diduga Perintahkan Korupsi Rp1,8 Miliar, Bendahara Jadi 'Tumbal' di Polda NTT

 


Nusa Tenggara Timur, – Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sedang mendalami kasus dugaan penggelapan (korupsi, red) dana DIPA tahun 2025 senilai Rp1,8 miliar, yang menyeret nama Kapolres Flores Timur (Flotim), AKBP Adhitya Octorio Putra dan Bendahara Polres, Aipda Robert Kurniawan. 

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Komber Pol. Hendry Novika Chandra, S.I.K.,MH melalui pesan whatsapp/WA kepada media ini pada Senin, 06 April 2026 pukul 15:33 WITA, menjawab konfirmasi wartawan terkait kasus tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat (Itwasda Polda NTT) dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik), saat ini temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Polda NTT,” tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (05/04), Kapolres Flotim, AKBP Adhitya Octorio Putra, diduga menggelapkan dana DIPA tahun 2025 senilai Rp1,8 Miliar kebutuhan operasional lapangan anggota, dalam pengamanan perayaan Natal dan Paskah umat Kristen di Flotim.

Informasi yang dihimpun tim media dari sumber internal Polda NTT kepada tim media ini pada Minggu, 05 April 2026 mengungkapkan, Bendahara Polres Flotim, Aipda Robert Kurniawan telah diamankan Propam Polda NTT terkait kasus tersebut. Ironisnya, sang Kapolres, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K tidak ditahan.

“Kalau Kapolres diduga gelapkan uang pengamanan satu tahun, itu berarti termasuk Paskah dan Natal. Karena di Flotim-Larantuka, ibadat Paskah seperti Semana Santa melibatkan ribuan personel mengigat banyaknya peziarah yang datang dari luar negeri maupun kota se - NTT. Ini merusak citra Polri. Jangan hanya karena pengamanan besar di momen sakral dimanfaatkan untuk ambil uang. Sudah begitu korbankan orang lain,” kritik sumber tersebut, yang menolak namanya disebut dalam pemberitaan media.

Sumber itu juga mengungkapkan, pemotongan dana miliaran itu diduga merupakan perintah langsung dari Kapolres yang ditaati dan dijalankan oleh sang bendahara. Menuruntya, Bendahara Polres Flotim, Aipda Robert saat sedang diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda NTT. Aipda Robert juga dikabarkan tengah menjalani proses etik setelah dimutasi ke Yanma Polda NTT.

Sumber yang sangat mengetahui kasus tersebut kepada media mengungkapkan kekhawatirannya, bahwa Bendahara Polres Flotim itu diduga saat ini ‘dijadikan tumbal’ dari praktik korup di institusi kepolisian itu. Padahal dalam struktur internal Polres, bendahara berfungsi sebagai pengelola administrasi keuangan yang hanya menjalankan penyaluran anggaran sesuai perintah atasan (Kapolres, red).

Dari sebab itu, seharusnya tanggung jawab terhadap dugaan praktik korupsi itu seharusnya ditelusuri hingga pimpinan sang Bendaha Kapolres yakni Kapolres Flotim itu sendiri. Dendahara berada dalam posisi sulit, harus mengikuti arahan pimpinan terkait distribusi dana operasional, yang seharusnya menjadi hak anggota. "Kapolres yang perintah. Ada bukti transfer ke Kapolres," ungkap sumber tersebut.

Kata sumber tersebut, diduga sebagian dana operasional yang merupakan hak anggota itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Kapolres.

“Perbuatan ini jelas memalukan dan merusak citra institusi Polri. Mengambil dana publik untuk kebutuhan pribadi pada momen sakral seperti Natal dan Paskah, ketika anggota bekerja keras demi keamanan masyarakat, dinilai sangat tidak etis,” tegasnya.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana yang dikonfirmasi awak tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA di hari yang sama pada pukul 20:29 WITA terkait informasi tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudy Dharmoko yang lanjut dikonfirmasi awak media pada pukul 20:34 WITA terkait informasi kasus tersebut, juga tidak menjawab. Baik Kabid Propam maupun Kapolda NTT.

(Tim)

Post a Comment for "Kapolres Diduga Perintahkan Korupsi Rp1,8 Miliar, Bendahara Jadi 'Tumbal' di Polda NTT"