Bitung, infodesanasional.id,- 14 April 2026 – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) digencarkan melalui sosialisasi di Kantor Kecamatan Aertembaga. Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintahan Kecamatan Aertembaga Sekretaris Kecamatan Aertembaga Felix Hengkeng S.E., Plt Lurah Aertembaga Satu Liliyans Lomboh S.Pi dan Lurah Aertembaga Dua Masye Rumajar S.E. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Sulut, Tetty Alisye mangolo S.Pd.,C.BJ.,CPLA. serta perwakilan PKK, LSM, tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, narasumber pertama dari UN IOM, menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat memahami istilah migran, narasumber kedua oleh pihak Imigrasi kelas ll TPI Bitung yang menegaskan pentingnya pelaporan keberadaan warga negara asing agar bisa didata dan jika tidak punya tujuan jelas pihak imigrasi akan Menginformasikan WNA tersebut, untuk langkah ini sudah sesuai dengan peraturan undang- undang yang berlaku di Republik Indonesia, narasumber yang ketiga dari pemerintah kecamatan Aertembaga diwakili oleh Sekcam dalam pemaparannya penting sekali masyarakat mengetahui aturan-aturan kewarganegaraan karena di wilayah Aertembaga dan lembeh banyak WNA Filipina.
Sayangnya, banyak warga, khususnya nelayan, masih terjebak dalam praktik ilegal ini karena kurangnya pemahaman hukum dan tekanan ekonomi. Mereka sering tidak sadar bahwa membantu penyeberangan non-prosedural adalah kejahatan berat yang mengancam nyawa dan hukum, bahkan mereka sendiri bisa menjadi korban atau "kambing hitam" jaringan kriminal.
Solusi dan Kolaborasi Kuat
Pemerintah tidak hanya bertindak tegas, tapi juga melakukan edukasi intensif. Hal ini didukung oleh kolaborasi strategis antara daerah Bitung, Manado, Batam, hingga bantuan dari INL Amerika Serikat. Sinergi ini mencakup pelatihan aparat, peralatan, hingga pertukaran intelijen untuk memutus mata rantai kejahatan transnasional.
Masyarakat juga diingatkan untuk paham perbedaan mendasar: TPPO berorientasi pada eksploitasi korban, sedangkan TPPM lebih pada fasilitasi perjalanan ilegal. Dengan landasan UU No. 21 Tahun 2007 dan UU No. 6 Tahun 2011, pengawasan di wilayah Bitung sebagai gerbang utama Sulut diperketat. Pendekatan dari tingkat akar rumput diharapkan mampu melindungi warga dari jeratan hukum dan bahaya nyata.
Tim awak media sempat mewawancarai Plt Lurah Aertembaga Satu Liliyans Lomboh S.Pi, beliau sangat menyayangkan kurangnya pemahaman hukum khususnya bagi WNA Filipina yang berprofesi sebagai nelayan yang sudah menetap dikota Bitung apalagi yang sudah punya anak dengan warga Bitung tetapi tidak punya status yang jelas, hal ini harus menjadi perhatian kita bersama terutama pihak imigrasi dan Dinas perikanan serta peran penting dari masyarakat untuk melaporkan WNA ke pemerintah kelurahan agar bisa didata serta diarahkan mendaftarkan diri ke imigrasi Bitung " Ujar Liliyans sapaan akrab plt lurah Aertembaga satu.
Mari tingkatkan kesadaran, lindungi keluarga dan lingkungan dari praktik kejahatan!
(Red)

Post a Comment for "Laksanakan Sosialisasi Cegah TPPO & TPPM, Oleh IOM UN Migrasion "