JAKARTA, infodesanasional.id, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai mengirimkan sinyal keras ke pemerintah pusat. Dana Bagi Hasil (DBH) senilai sekitar Rp1,3 triliun yang belum tersalurkan dinilai bukan sekadar angka tertunda.
Melalui audiensi resmi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (2/4/2026), jajaran Pemkab Muba yang dalam kesempatan ini dihadiri Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi, Kepala BPKAD Riki Junaidi AP MSi, dan Plt Kepala BPPRD Noor Yosept Zaath, ST.,MT. menegaskan tuntutan atas kejelasan penyaluran hak fiskal tersebut, sekaligus mendorong kepastian arah kebijakan transfer pusat ke daerah ke depan.
Sekretaris Daerah Muba, Drs Syafaruddin MSi, secara terbuka menyampaikan bahwa besarnya nilai kurang bayar DBH menjadi tekanan serius bagi kapasitas fiskal daerah. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Nilainya kurang lebih Rp1,3 triliun. Ini bukan angka kecil, dan sangat berdampak terhadap kesinambungan pembangunan di daerah,” tegas Syafaruddin.
Ia menekankan, kejelasan waktu pencairan dan besaran realisasi DBH menjadi krusial agar pemerintah daerah dapat menjaga stabilitas program prioritas, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami membutuhkan kepastian, kapan DBH ini disalurkan dan berapa besar yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Tak hanya soal tunggakan, Pemkab Muba juga menyoroti ketidakpastian kebijakan DBH untuk tahun anggaran 2027. Pertanyaan mendasar pun diajukan apakah skema pembagian akan kembali normal atau masih mengalami penyesuaian seperti sebelumnya.
Bagi Muba, kepastian tersebut bukan sekadar teknis anggaran, melainkan fondasi utama dalam menyusun arah pembangunan jangka menengah daerah.
“Kepastian skema DBH ke depan sangat penting sebagai dasar perencanaan. Kami perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal pusat selaras dengan kebutuhan daerah,” kata Syafaruddin.
Selain DBH, Muba juga mendorong adanya penguatan Dana Alokasi Umum (DAU) guna menjaga daya tahan APBD di tengah tekanan fiskal yang semakin kompleks. Kombinasi ketidakpastian transfer dan kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat dinilai perlu diimbangi dengan kebijakan pusat yang lebih adaptif.
Sementara itu, Perwakilan DJPK Kementerian Keuangan, Catur Wayudi, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Muba dalam menyampaikan aspirasi secara langsung. Pemerintah pusat, kata dia, akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait kurang bayar DBH, kami akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data agar penyaluran dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPPRD Noor Yosepth Zaath, ST MT berharap, agar alokasi DBH 2024 berdasarkan PMK 120 tahun 2026 segera direalisasikan.
"Semoga alokasi DBH ini bisa segera disalurkan," tandasnya.(Red)

Post a Comment for "Pemkab Muba Perjuangkan DBH Rp1,3 Triliun dan Kepastian Fiskal 2027"