Sumur Minyak Ilegal Kembali Membara, Negara Seolah Kalah di Tanah Sendiri


MUSI BANYUASIN, infodesanasional.id, — Kebakaran hebat yang melahap sedikitnya 11 sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, bukan sekadar insiden biasa. Peristiwa ini kembali menampar wajah penegakan hukum di wilayah Hukum Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan—bahwa praktik ilegal yang terang-terangan merusak lingkungan dan mengancam nyawa, masih terus berlangsung tanpa kendali yang berarti.

Api yang mulai berkobar pada Selasa malam itu diduga berasal dari aktivitas pengeboran ilegal yang sudah lama menjadi “rahasia umum” di wilayah tersebut. Dalam hitungan waktu singkat, kobaran api menjalar liar mengikuti aliran minyak mentah, menghanguskan kendaraan, warung warga, dan lahan produktif. Total kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya materiil, tetapi juga ekologis—lebih dari 4 hektare lahan HGU ikut terdampak.

Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan: di mana negara selama ini?

Kehadiran aparat gabungan dari kepolisian memang patut dicatat sebagai respons cepat. Namun publik tidak butuh sekadar respons setelah kejadian. Yang dibutuhkan adalah pencegahan sebelum bencana terjadi. Fakta bahwa terdapat sedikitnya 11 sumur ilegal aktif di satu lokasi menunjukkan adanya pembiaran sistematis, atau bahkan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang selama ini bermain di balik layar.

Nama-nama yang dikantongi penyidik—berinisial M, R, K, dan I—hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih dalam. Aktivitas illegal drilling bukan pekerjaan individu semata. Ini adalah jaringan. Ada modal, ada distribusi, ada perlindungan. Tanpa itu, mustahil praktik seperti ini bisa bertahan lama dan berkembang.

Kebakaran ini juga menyingkap ironi yang terus berulang: masyarakat kecil sering kali menjadi korban sekaligus pelaku dalam lingkaran ekonomi ilegal. Di satu sisi, mereka terdorong oleh kebutuhan hidup dan minimnya alternatif pekerjaan. Di sisi lain, mereka harus menanggung risiko paling besar—mulai dari kecelakaan kerja hingga ancaman hukum.

Namun, menjadikan faktor ekonomi sebagai alasan pembenar jelas tidak cukup. Negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir, bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga solusi nyata. Selama akar masalah—kemiskinan, pengangguran, dan lemahnya pengawasan—tidak disentuh, maka kebakaran seperti ini hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang kembali.

Pernyataan tegas dari pihak kepolisian bahwa tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal tentu terdengar meyakinkan. Tapi publik sudah terlalu sering mendengar janji serupa. Yang kini ditunggu adalah bukti konkret: siapa yang ditangkap, siapa yang diadili, dan siapa yang benar-benar bertanggung jawab hingga ke level tertinggi.

Jika penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, maka siklus ini tidak akan pernah putus.

Lebih dari itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini adalah bom waktu. Tanah yang tercemar, udara yang teracuni, serta potensi kebakaran lanjutan menjadi ancaman nyata bagi generasi mendatang. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum—ini adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan.

Kasus di Musi Banyuasin seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar catatan tambahan dalam daftar panjang tragedi serupa. Tanpa langkah tegas, transparan, dan menyeluruh, negara akan terus terlihat kalah—bukan oleh kekuatan besar, tetapi oleh praktik ilegal yang dibiarkan tumbuh di depan mata.

Dan jika itu terus terjadi, maka yang terbakar bukan hanya sumur minyak—melainkan juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. (Red)

Post a Comment for "Sumur Minyak Ilegal Kembali Membara, Negara Seolah Kalah di Tanah Sendiri"