Gorontalo, Infodesanasional.id - Ketua DPC AKPERSI Pohuwato, Deddy Bertus, bersama Humas DPC AKPERSI Bone Bolango, Yolkam, mendatangi Polsek Kota Utara, Jumat (15/5), guna meminta klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Pohuwato.
Kedatangan pihak AKPERSI juga bertujuan memastikan status hukum terduga pelaku serta memantau proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, terduga pelaku telah resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Kota Utara.
Dalam kesempatan tersebut, pihak AKPERSI meminta izin untuk melakukan pengambilan dokumentasi terhadap terduga pelaku. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena harus menyesuaikan dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Petugas piket jaga Polsek Kota Utara juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers resmi pada Selasa, 19 Mei 2026, pukul 10.00 WITA.
Deddy Bertus menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum memproses kasus dugaan penganiayaan berat tersebut secara maksimal dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Menurutnya, penganiayaan berat diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, dan dapat diperberat apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, apabila unsur kekerasan terhadap perempuan dan anak terpenuhi, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“AKPERSI akan terus mengawal kasus ini hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Deddy Bertus.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak AKPERSI telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai kuat dan akurat, berupa foto serta rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap korban.(Toby)

Post a Comment for "AKPERSI Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswi Pohuwato, Minta Penegakan Hukum Maksimal"