DPP, DPD dan DPC AKPERSI Tegaskan Sikap Resmi, Kecam Dugaan Perdamaian Sepihak Kasus Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Polisi

 


Gorontalo, infodesanasional.id, — Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan sikap resmi dan tegas terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistik.

AKPERSI menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Ketua Umum , Rino Triyono, menegaskan bahwa organisasi pers tidak boleh tinggal diam terhadap tindakan represif kepada insan pers.

“AKPERSI hadir untuk menjaga marwah profesi wartawan. Kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Pers bekerja dilindungi undang-undang dan wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” tegas Rino Triyono.

Rino juga menambahkan bahwa keputusan damai merupakan hak pribadi korban, namun secara kelembagaan organisasi tetap memiliki sikap tegas terhadap dugaan tindakan kekerasan yang mencederai kebebasan pers di Indonesia. �

AKPERSI + 1

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, menyampaikan bahwa insan pers bukan musuh aparat, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Jika wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru mendapat tindakan kekerasan, maka ini menjadi perhatian serius seluruh organisasi pers. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi maupun penganiayaan terhadap wartawan,” ujar Tetty Alisye Mangolo.

Menurutnya, perdamaian antara korban dan terduga pelaku tidak menghapus dugaan pelanggaran etik maupun disiplin yang harus tetap diproses secara profesional oleh institusi kepolisian melalui Divisi Propam.

DPP, DPD, dan DPC AKPERSI juga meminta Kapolda serta jajaran Propam agar tetap melakukan pemeriksaan objektif terhadap oknum anggota yang diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

AKPERSI menegaskan bahwa organisasi menghormati keputusan pribadi korban yang memilih jalan damai karena hubungan kekeluargaan, namun organisasi tetap berdiri pada prinsip perjuangan kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan di seluruh Indonesia.

“Jangan sampai kekerasan terhadap wartawan dianggap persoalan biasa lalu selesai hanya karena perdamaian pribadi. Ini menyangkut marwah pers, kebebasan jurnalistik, dan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan,” tegas pernyataan bersama DPP, DPD, dan DPC AKPERSI.

AKPERSI juga menyerukan kepada seluruh insan pers agar tetap profesional, berintegritas, dan tidak takut menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 

Akpersi SULUT

Post a Comment for "DPP, DPD dan DPC AKPERSI Tegaskan Sikap Resmi, Kecam Dugaan Perdamaian Sepihak Kasus Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Polisi"