Dugaan Praktik Terlarang di Balik Hiburan Malam Sungai Lilin Kian Mengkhawatirkan, Isu TPPO dan Dugaan Pembiaran Mencuat Pemerintah dan APH Harus Tindak Tegas

 


Dugaan Praktik Terlarang di Balik Hiburan Malam Sungai Lilin Kian Mengkhawatirkan

MUBA, infodesanasional.id, – Maraknya tempat hiburan malam di wilayah ini menuai sorotan serius dari masyarakat. Sejumlah lokasi yang beroperasi dengan kedok karaoke diduga tidak hanya menyediakan hiburan, tetapi juga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang melanggar hukum.

Beberapa tempat seperti R-Cafe, Kenzo, dan QRIS disebut-sebut warga sebagai titik yang diduga terkait transaksi narkoba hingga praktik prostitusi online. Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan tersebut juga menyeret keterlibatan anak di bawah umur sebagai korban.

Selain itu, salah satu tempat hiburan dilaporkan memiliki suasana layaknya diskotik dan beroperasi hingga larut malam tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama terkait dampak negatif terhadap generasi muda.

Kekhawatiran publik semakin meningkat setelah mencuat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Dusun 4, Desa Sri Gunung, Kabupaten . Peristiwa tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal di kawasan ini telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Upaya pelaporan telah dilakukan oleh masyarakat sipil. LSM Gempita Muba bersama Ormas Forum Cakar Sriwijaya Muba diketahui telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin, masing-masing bernomor 60/-Gempita/III/2026 dan 64/Gempita-CS/Muba/IV/2026. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak tatanan sosial. Salah satu sumber menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons pihak berwenang.

“Kalau laporan sudah dua kali dilayangkan tapi belum ada tindakan, ini patut dipertanyakan. Ada apa sebenarnya? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujarnya.

Jika terbukti, praktik tersebut jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan narkotika, tindak pidana perdagangan orang, serta perlindungan anak. Masyarakat pun mendesak aparat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Ketua DPD Gempita, Mauzan, menegaskan bahwa pihaknya bersama Forum Cakar Sriwijaya Muba siap menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait dalam waktu dekat.

“Jika pembiaran terus terjadi, kami bersama tim media partner akan turun aksi sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda di Musi Banyuasin,” tegasnya.

Di sisi lain, LSM Gempita Muba dan Ormas Forum Cakar Sriwijaya Muba juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sungai Lilin yang telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Sungai Lilin, demi melindungi generasi muda dari ancaman praktik-praktik ilegal.(Tim)


Post a Comment for "Dugaan Praktik Terlarang di Balik Hiburan Malam Sungai Lilin Kian Mengkhawatirkan, Isu TPPO dan Dugaan Pembiaran Mencuat Pemerintah dan APH Harus Tindak Tegas"