PALEMBANG, Infodesanasional.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019-2025.Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menyeret semua pihak yang terlibat, terutama mereka yang terbukti menerima aliran dana dari praktik lancung tersebut.
Ia memastikan tidak akan ada pihak yang bisa menghindar dari jeratan hukum."Semua penerima aliran uang di perkara ini tidak bisa lolos," tegas Ketut Sumedana saat memberikan keterangan kepada media.Saat ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tengah melakukan pendalaman penyidikan secara intensif.
Menariknya, Kajati menyatakan bahwa untuk saat ini pihaknya belum merasa perlu melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak arus uang tersebut.Menurutnya, tim penyidik memiliki metode mandiri yang efektif untuk mengungkap fakta di lapangan. "Kami belum perlu meminta bantuan PPATK.
Cukup kami melakukan penyidikan guna mengungkap para penerima aliran uang ini," jelasnya.Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa penyidik melakukan kalkulasi manual yang presisi terkait potensi kerugian dan aliran dana.
Hal ini dilakukan dengan menghitung jumlah tongkang muatan batu bara yang melintas, pungutan tarif yang ditarik, serta mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Mengenai sosok yang paling bertanggung jawab, Kajati mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas calon tersangka.
Namun, demi kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan, identitas tersebut belum bisa diumumkan ke publik."Kita sudah mengantongi dan mengetahui nama calon tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. Namun, saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perairan strategis di wilayah Musi Banyuasin yang diduga menjadi ladang pungutan liar dan korupsi selama lebih dari lima tahun terakhir. (Maropin)
Sumber, korans.com

Post a Comment for "Kajati Sumsel Tegaskan Penerima Aliran Dana Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Tak Akan Lolos: Calon Tersangka Sudah Dikantongi"