Samarkan dengan Pot Bunga, Dua Warga Plosoklaten Kediri Kedapatan Tanam Ganja di Rumah


KEDIRI, Infodesanasional.id – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membongkar praktik budidaya tanaman ganja yang dilakukan oleh warga di wilayah Kecamatan Plosoklaten. Dua pria berinisial H (36) dan A (50) diamankan petugas setelah terbukti menanam puluhan batang ganja di dalam pot untuk mengelabui warga sekitar.

Kronologi PenangkapanPenangkapan bermula pada Kamis malam, 26 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas awalnya mengamankan tersangka H di Desa Petungombo (beberapa sumber menyebut Desa Pranggang), Kecamatan Plosoklaten. 

Di lokasi tersebut, polisi menemukan enam pot berisi 11 batang tanaman ganja yang diperkirakan baru berusia dua minggu.Berdasarkan keterangan H, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka A di wilayah yang sama. 

Di rumah tersangka A, barang bukti yang ditemukan jauh lebih banyak, meliputi:2 pot kecil berisi 10 batang ganja (usia 2 minggu).8 pot berisi 33 batang ganja (usia sekitar 3 bulan).2 batang ganja ukuran sedang.4,10 gram daun ganja kering dan 3,60 gram biji ganja kering.

Motif dan Ancaman HukumKepada penyidik, kedua tersangka mengaku menanam ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas, termasuk memburu pelaku berinisial F yang diduga sebagai pemasok biji ganja dan kini berstatus DPO.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.Menurut laporan dari Humas Polri, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.(M Alwan) 

Post a Comment for "Samarkan dengan Pot Bunga, Dua Warga Plosoklaten Kediri Kedapatan Tanam Ganja di Rumah"