Sekayu.Infodesanasional.id - Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Penyelesaian Sengketa Lahan antara Masyarakat dengan PT. Hindoli. Rapat berlangsung di ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Senin, (08/05/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Afitni Junaidi Gumay, SE, didampingi Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua II DPRD H. Ahmadi, serta Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono.
Turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Edi Haryanto, Kepala Dinas Perkebunan Kab. Muba, Badan Pertanahan Nasional Kab. Muba, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Muba, Camat Tungkal Jaya, Kepala Desa Suka Damai, Direksi PT. Hindoli, serta Muhammadin selaku kuasa hukum beserta pihak pemberi kuasa.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin membahas berbagai aspek yang menjadi pokok permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Hindoli. Setelah mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak yang hadir, rapat menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai langkah percepatan penyelesaian permasalahan tersebut.
Dalam rapat, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perkebunan, Bagian Hukum, Camat Tungkal Jaya, bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin dan Kepala Desa Suka Damai untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan terkait titik koordinat lokasi lahan yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dan PT Hindoli.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar memfasilitasi upaya percepatan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Sebagai tindak lanjut, DPRD menetapkan agar laporan hasil verifikasi lapangan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelaksanaan rapat, guna menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Afitni Junaidi Gumay, berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut, sehingga tercipta solusi yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak.
Rapat berlangsung dengan tertib dan kondusif. DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa lahan tersebut hingga diperoleh penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.
Sumber , Avin - Humas DPRD Kab. Muba

Post a Comment for "DPRD Minta Verifikasi Ulang Lahan Sengketa antara Masyarakat dan PT. Hindoli"