MADIUN, Infodesanasional.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada dua oknum anggota kepolisian, Toni Hermawan dan Defi Purnawan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,16 gram.
Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka keduanya terancam hukuman tambahan (subsider).Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa status terdakwa sebagai aparat penegak hukum menjadi faktor yang memberatkan.
Tindakan mereka dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba."Keterlibatan aparat dalam peredaran narkotika adalah pelanggaran berat yang mencederai amanah masyarakat," tegas hakim dalam amar putusannya.
Meski demikian, vonis ini terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum 13 tahun penjara.Respons Terdakwa: Banding dan Pikir-pikirMenanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa mengambil langkah hukum yang berbeda.
Defi Purnawan menyatakan langsung mengajukan banding dengan alasan kemanusiaan, yakni harus merawat ibunya yang sudah lanjut usia.Sementara itu, Toni Hermawan memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Kondisi kesehatannya yang kini menderita stroke menjadi pertimbangan utama bagi dirinya dan tim penasihat hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini mencuri perhatian publik di Madiun karena menambah daftar panjang oknum aparat yang justru terjerumus dalam lingkaran barang haram yang seharusnya mereka berantas. (red)

Post a Comment for "Terbukti Edarkan Sabu, Dua Oknum Polisi di Madiun Divonis 9 Tahun Penjara"