PALI, Infodesanasional.id — Pelarian FS (29), tersangka kasus pembakaran rumah mantan istrinya di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berakhir.
FS kini ditahan di Mapolsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin (Muba), setelah kembali berulah dan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Penukal, AKP Sumarno, S.E., membenarkan kabar penangkapan tersebut pada Kamis (3/9/2026).
Setelah diidentifikasi sebagai pelaku pembakaran, FS diketahui langsung melarikan diri ke wilayah Muba untuk bersembunyi dari kejaran polisi."Setelah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik mantan istrinya, FS melarikan diri ke wilayah Muba," ujar AKP Sumarno mengonfirmasi laporan dari Polsek Babat Supat.
Bukannya bersembunyi dengan tenang, FS justru melakukan aksi kejahatan baru di tempat pelariannya.
Akibat aksi curas tersebut, ia langsung diringkus dan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Babat Supat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi kini terus berkoordinasi terkait proses hukum berlapis yang akan dihadapi oleh tersangka. (***)

Post a Comment for "Buronan Pembakar Rumah Mantan Istri di PALI Tertangkap di Muba, Terjerat Kasus Begal"