Diduga Langgar Regulasi, Pemindahan Tenaga PPPK Kesehatan di Muba Siapa Yang Bertanggung Jawab.


Muba, Infodesanasional.id - Pemindahan seorang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) siapa yang bertanggung jawab, berdasarkan Informasi yang didapat media ada dugaan seorang PPPK dengan nomor induk: 198805022025212052 dari unit kerja di seksi penunjang medis RUSD Bayung lincir berinisial "SS" dengan jabatan Penata Layanan Operasional, yang SK nya di tanda tangan oleh Bupati Muba Toha pada tanggal 18 September 2025 pindah dari RSUD Bayung Lincir ke Dinas Kesehatan Muba dibagian Labotorium kesehatan ( dinkes kab Muba) meskipun ketentuan kepegawaian mengatur bahwa PPPK harus bekerja sesuai unit dan kontrak yang telah ditetapkan.

Informasi yang dihimpun tim awak media, pemindahan tersebut di mulai pada tanggal 21 Agustus 2026 diduga Direktur RSUD Bayung lincir tidak mengeluarkan surat Rekomendasi.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan tata kelola kepegawaian.

“Yang bersangkutan diduga tidak melakukan absensi tempat semula di SK kan sedangkan di bagian Laborotarium di Dinkes di jamin oleh staf labatorium berinisial "K " ungkapnya.

Sementara itu, regulasi kepegawaian menegaskan bahwa PPPK tidak dapat dipindahkan secara sepihak ke unit kerja lain di luar ketentuan kontrak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa penempatan PPPK harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu lalu H. Pathi Riduan, SE., ATD., MM, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa PPPK tidak dapat dipindahkan ke unit kerja lain tanpa dasar hukum yang sah.

“PPPK tidak bisa pindah ke tempat lain, sesuai dengan SK kontrak kerja,” ungkapnya dengan singkat.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, Ardiansya, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemindahan, sistem absensi, maupun penerimaan jasa pelayanan tersebut.

Tim awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat dan instansi berwenang, guna memperoleh kejelasan serta memastikan pemberitaan ini tetap berimbang, objektif, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.(tim) 

Post a Comment for "Diduga Langgar Regulasi, Pemindahan Tenaga PPPK Kesehatan di Muba Siapa Yang Bertanggung Jawab."