Dipicu Senggolan Motor, Anak Bawah Umur di Banyuasin Aniaya Petani hingga Tewas


BANYUASIN, Infodesanasional.id – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Banyuasin I mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum terkait dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan seorang petani berinisial L (59) meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan RT 028 Dusun II, Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengungkapkan bahwa insiden berdarah tersebut bermula dari masalah sepele, yakni senggolan sepeda motor antara korban dan terduga pelaku pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Perselisihan di jalan raya itu kemudian berkembang menjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi penganiayaan."Terjadi perselisihan yang kemudian berkembang menjadi cekcok hingga terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan melukai korban," ujar AKBP Risnan Aldino.Setelah melukai korban, terduga pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Korban yang terkapar di depan Perumahan Grand Benua Residen (GBR I) kemudian ditemukan oleh seorang warga yang melintas. 

Warga sempat membawa korban ke mantri desa sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit PT Pusri karena luka yang diderita cukup parah. Namun, nyawa petani tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.

Pihak keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuasin I. Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B-21/IX/2026/Sumsel/BA/Sek BA 1 tertanggal 11 September 2026, Tim Reskrim Polsek Banyuasin I langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan bersama Kanit Reskrim IPDA Eko Nopriyanto meringkus anak tersebut di kediaman keluarganya di kawasan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

Dalam pemeriksaan awal, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut telah mengakui semua perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau dan selembar baju berwarna putih yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa tersebut.Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. 

Kendati demikian, karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, seluruh proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta prinsip perlindungan anak.AKBP Risnan Aldino mengapresiasi gerak cepat jajaran Reskrim Polsek Banyuasin I yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

 Beliau juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk selalu mengedepankan kepala dingin dan menghindari kekerasan saat menghadapi perselisihan di jalan raya.Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi segala bentuk kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain."Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan melalui proses hukum yang profesional dan sesuai ketentuan. 

Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan persoalan, termasuk ketika terjadi perselisihan di jalan raya," tegas Kombes Pol Nandang.Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut. (***) 

Post a Comment for "Dipicu Senggolan Motor, Anak Bawah Umur di Banyuasin Aniaya Petani hingga Tewas"