MUBA, Infodesanasional.id — Polsek Sekayu mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan KM 9 Jalan Bandar Jaya–Keluang, Dusun III Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (1/9/2026) pagi.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah M (16), yang berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, dan Muslimin (36), seorang buruh harian lepas.
Sementara itu, satu pelaku utama lainnya berinisial MM berhasil melarikan diri membawa motor korban dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Kejadian dan Pembagian TugasPeristiwa bermula saat ketiga pelaku sedang dalam perjalanan menuju Desa Tanjung Dalam.
Ketika melintas di kawasan KM 9 Jalan Bandar Jaya–Keluang, salah satu pelaku mengajak dua rekannya untuk melancarkan aksi curanmor.Ketiganya kemudian sepakat dan membagi tugas:M (16) bertugas menyembunyikan sepeda motor yang mereka kendarai sebelumnya.
Muslimin (36) menunggu dan mengawasi situasi di jalan lintas.MM (DPO) bertugas sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban.Nahas bagi pelaku, aksi mereka diketahui oleh masyarakat sekitar.
Warga yang sigap langsung mengepung tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku M (16).Saat diinterogasi warga di lokasi, anak di bawah umur tersebut mengakui perbuatannya dan membeberkan keterlibatan dua rekannya. Berbekal informasi itu, warga langsung menyisir area sekitar dan berhasil meringkus Muslimin.
Namun, pelaku MM berhasil lolos dari kepungan menggunakan sepeda motor hasil curian.Identitas Korban dan Barang BuktiKorban diketahui bernama Eko Kristianto (38), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp5 juta.Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:Satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih tahun 2007 (Nopol B 6852 KKZ) milik korban, beserta BPKB dan kunci kontaknya.
Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang digunakan para pelaku saat beraksi.Proses Hukum dan Pengejaran DPOUntuk menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa, kedua pelaku awalnya diamankan ke Polsek Keluang.
Mengingat lokasi kejadian masuk ke dalam wilayah hukum Sekayu, keduanya kemudian dilimpahkan ke Mapolsek Sekayu Polres Musi Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muba melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, didampingi Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan."Satu dari dua orang yang tertangkap ini merupakan anak-anak ya.
Masih kita proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Hutahaean.Saat ini, pihak kepolisian Polsek Sekayu masih melakukan pengejaran intensif di lapangan untuk menangkap pelaku MM yang buron. (***)
sumber: Kabarmuba

Post a Comment for "Gagalkan Aksi Curanmor di Sekayu, Warga Tangkap Dua Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur"