MADIUN,infodesanasional.id – Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menggelar _Press Conference Hukum & Advokasi_ di Hotel Setia Budi, Madiun, Jumat 8 Agustus 2026. Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Umum PSHT *Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH.M.Sc.* mengumumkan bahwa legalitas organisasi telah tertib dan resmi pulih.
Dalam keterangannya, Dr. Taufiq mengawali dengan mengingatkan pentingnya menjaga nilai persaudaraan di momentum peringatan kemerdekaan.
"Hal yang sangat sakral, peningkatan kemerdekaan yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa justru dikotori oleh berita-berita yang berpotensi merusak rasa persaudaraan," katanya.
Ia mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali kepada wasiat *Eyang Harjo Utomo* yang telah diikrarkan dalam sumpah: taat pada aturan organisasi dan negara, serta memelihara persaudaraan.
"Ini warisan yang harus kita jaga bersama agar tujuan menjadikan Indonesia merdeka, berdaulat, adil dan makmur tidak dikotori oleh kepentingan-kepentingan sempit," tegasnya.
Ketua Umum juga meminta agar peringatan 17 Agustus tidak dijadikan ajang provokasi atau penyebaran berita bohong yang dapat mengganggu ketertiban umum.
*Badan Hukum dan Hak Merek Resmi Dimiliki*
Pada kesempatan itu, Dr. Taufiq menyampaikan dua kabar penting terkait penataan organisasi sesuai amanah almarhum *Mas Madji*.
Pertama, status badan hukum PSHT telah pulih dan tercatat kembali di Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua, organisasi telah resmi mengantongi *Hak Merek Kelas 41* atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate. Selain itu juga dimiliki Hak Merek Kelas 25 untuk atribut, pakaian, dan topi, Hak Merek untuk jasa pendidikan, serta hak paten untuk jurus.
"Beliau punya obsesi agar SH Terate bisa berkembang seperti Muhammadiyah. Dengan potensi padepokan yang ada di Madiun, seluruh Jawa, luar Jawa, hingga Papua, saya yakin PSHT layak dicatat sebagai perguruan silat terbesar di dunia jika kita kelola secara profesional, mengikuti perkembangan zaman, dan transparan," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja *Tim Biro Hukum* yang telah bekerja dengan kesungguhan dan keikhlasan dalam menertibkan administrasi organisasi.
"Dengan pulihnya badan hukum dan hak merek, tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak menjalankan organisasi ini secara tertib. Ini semua demi mewujudkan harapan agar PSHT Jaya Abadi Selama-lamanya," pungkasnya.
Di akhir, ia mengutip pesan *Almarhum Mas Imam Koesoepangat* bahwa persaudaraan harus dikembangkan berdasarkan ajaran Setia Hati yang tertulis di Mukadimah, Sumpah, dan Wasiat, serta tidak boleh melanggar pepacu, sumpah, dan wasiat.
_Press conference_ tersebut dihadiri jajaran pengurus pusat dan Tim Hukum & Advokasi PP PSHT.
(Anggie.w)

Post a Comment for "PSHT Umumkan Legalitas Pulih, Ketua Umum Ingatkan Warga Jaga Persaudaraan dan Wasiat"