CPMI Muba Gunakan Prosedur Resmi Lewat sistem Sisko P2MI


Sekayu, Infodesanasional.id - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmen penuh dalam memberikan pelindungan hukum, keselamatan, dan kemudahan layanan bagi warga Musi Banyuasin yang bercita-cita bekerja di luar negeri.

Langkah nyata ini diambil menyusul pemberlakuan sistem baru dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Modul Pendaftaran, Seleksi, dan Perjanjian Penempatan pada Sisko P2MI yang mulai berlaku efektif pada 25 September 2026.


Tegas! Arahan & Instruksi Khusus Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, S.H.:


Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, S.H., menekankan bahwa keselamatan dan kesejahteraan warga Muba yang bekerja di luar negeri adalah prioritas utama pemerintah daerah. Beliau juga mengeluarkan instruksi khusus bagi seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa:

"Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sangat mendukung kemajuan sistem layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui modul Sisko P2MI. Bagi saya, keselamatan dan perlindungan warga Muba adalah prioritas utama.

Saya mengimbau dan menegaskan kepada seluruh warga Musi Banyuasin yang bercita-cita bekerja di luar negeri: Gunakanlah jalur resmi (prosedural). Jangan pernah mau tergiur rayuan calo atau iming-iming instan tanpa prosedur resmi. Lewat sistem Sisko P2MI ini, Pemkab Muba dapat terus memantau dan memastikan hak-hak serta keselamatan saudara-saudara sekalian terjamin sejak tahap pendaftaran hingga berada di negara tujuan.

Khusus kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Musi Banyuasin, saya instruksikan agar pengurusan administrasi surat izin keluarga sebagai syarat Pekerja Migran Indonesia dipermudah, diberikan layanan secara gratis (tanpa dipungut biaya), dan pastikan tembusan surat izin tersebut wajib dilaporkan dan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin. Jangan berbelit-belit dalam melayani warga kita!

Kepada Disnakertrans Muba beserta jajaran, pastikan petugas kita siap melayani masyarakat dengan transparan, akuntabel, tepat waktu, dan bebas dari pungli. Bantu warga Muba yang ingin mengurus dokumen kerja luar negeri agar mereka mendapatkan pelayanan terbaik!"


Penjelasan Lengkap Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, A.P.:

Menindaklanjuti arahan Bupati Muba,Bapak HM Toha Tohet dan Wabup Abdur Rohman Husen Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, A.P., menjelaskan bahwa modul Sisko P2MI membawa perubahan besar yang sangat menguntungkan calon pekerja:

"Warga Muba tercinta di mana pun berada, mau kerja ke luar negeri? Sekarang lewat jalur resmi jadi jauh lebih mudah, cepat, dan transparan! Tidak ada lagi cerita berkas digantung atau proses yang berbelit-belit," ujar Herryandi Sinulingga.

Ia memaparkan 4 keunggulan utama sistem baru ini bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Muba:

1. Bebas Pilih Tempat Seleksi (Bebas Domisili): Warga Muba bebas memilih lokasi seleksi di Dinas Ketenagakerjaan, BP3MI, P4MI, LTSA, atau MPP terdekat. Pilihan tidak dibatasi oleh domisili atau KTP-el, sehingga warga Muba yang sedang berada di luar daerah tetap bisa mendaftar dengan mudah.

2. Dokumen Persyaratan Jelas & Transparan: Persyaratan yang wajib disiapkan meliputi:

    * KTP-el

    * Pas foto terbaru

    * Surat izin keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah setempat (dengan layanan yang kini diinstruksikan gratis, mudah, dan tembusannya wajib dilaporkan ke Disnakertrans Muba)

    * Surat keterangan perkawinan

    * Sertifikat kompetensi (BNSP) atau penggantinya (sertifikat kursus/ijazah/portofolio)

    * Kartu jaminan kesehatan

3. Sistem Tepat Waktu (Maksimal 2 Hari Kerja): Sistem secara otomatis membatasi waktu verifikasi. Jika lamaran atau Perjanjian Penempatan tidak diverifikasi dalam 2 hari kerja, berkas akan dikembalikan secara otomatis agar segera diproses ulang tanpa membiarkan calon pekerja menunggu tanpa kepastian.

4. Pengawasan Penuh oleh Pemkab Muba: Disnakertrans Muba dapat melakukan monitoring secara langsung terhadap seluruh warga Muba yang sedang berproses menjadi Pekerja Migran Indonesia, memastikan seluruh proses berjalan legal dan aman dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


INFORMASI & LAYANAN KONSULTASI

Bagi masyarakat Musi Banyuasin serta jajaran pemerintah desa/kelurahan yang ingin mengetahui petunjuk teknis penggunaan sistem Sisko P2MI, panduan resmi dapat diunduh melalui link: https://bit.ly/4yC4G2H.

Untuk mempermudah koordinasi, pengiriman tembusan surat izin keluarga, dan komunikasi secara langsung, warga maupun perangkat desa/kelurahan dapat menghubungi Layanan Konsultasi Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (Penta) Disnakertrans Muba:

* 📲 WhatsApp dan Kontak Layanan Konsultasi : 0821822996310

* 🏢 Konsultasi Tatap Muka: Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Jl. Kolonel Wahid Udin Lingkungan II, Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu.

* ✉️ Email Resmi: disnakertransmuba@gmail.com

#MubaMajuLebihCepat #DisnakertransMuba #BidangPentaMuba #PMIProsedural #KerjaResmiKerjaAman

Post a Comment for "CPMI Muba Gunakan Prosedur Resmi Lewat sistem Sisko P2MI "