Dugaan Manipulasi Kasus Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa, Kanit Pidsus Polres Muba Dilaporkan ke Propam


MUSI BANYUASIN, Infodesanasional.id - Barikade 98 Musi Banyuasin bersama Gabungan LSM-Ormas-Aktivis-Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin Senin (5/10/2026) secara resmi melaporkan Kanit Pidsus Polres Musi Banyuasin ke bagian Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Muba atas dugaan ketidakprofesionalan serta indikasi adanya manipulasi dalam kasus penyulingan minyak ilegal.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan DPD Ormas Barikade 98 Muba dan partner dengan nomor 084/B98-DPD/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. Dalam laporan itu, mereka meminta Propam melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, khususnya Kanit Pidsus Polres Muba.

Dugaan ketidakprofesionalan itu mencuat dari rangkaian penanganan perkara penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa yang bermula dari penggerebekan tiga lokasi di Desa Keban I pada 28 Juli 2026.

Salah satu lokasi yang digerebek diduga milik LZ alias Lazi atau Allazi Wijaya. Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan empat pekerja, yakni Pebro Andrianto, Mekis, Rio Anggara dan Tomegi, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyulingan minyak ilegal.

Di lokasi tersebut, aparat juga mengamankan mengamankan barang bukti berupa satu tungku masakan, mesin penyedot, blower, selang, jeriken berisi minyak hasil penyulingan serta tiga tedmon yang berisi sekitar 3.000 liter minyak olahan.

Selanjutnya dua pekerja yang ditangkap, Pebro Andrianto dan Mekis diduga dilepaskan setelah adanya lobi-lobi. Barikade 98 Muba meminta Propam mengklarifikasi dasar hukum serta pihak yang memberikan keputusan atau perintah atas pelepasan tersebut.

Kemudian lokasi penyulingan yang sebelumnya telah dipasangi police line disinyalir kembali dibuka dan digunakan untuk aktivitas penyulingan secara ilegal. informasi beredar barang bukti berupa tungku penyulingan yang katanya disita, kembali digunakan di lokasi tersebut.

Rangkaian inilah yang oleh pelapor dinilai perlu diperiksa secara serius karena berpotensi menimbulkan dugaan adanya upaya mengubah konstruksi perkara agar pemilik lokasi, yakni Lazi, lolos dari jeratan hukum.

Apalagi, dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan pengalihan status kepemilikan lokasi dari Lazi kepada Ardi yang disebut sebagai kakak kandung Lazi. Setelah itu, lokasi penyulingan tersebut mengalami kebakaran pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pasca kebakaran, aparat menangkap seorang warga bernama Maneri (47), yang menurut laporan disebut sehari-hari bekerja di lokasi tersebut. Pelapor mempertanyakan proses penanganan Maneri karena muncul informasi bahwa yang bersangkutan kemudian disebut atau diarahkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atau pemilik penyulingan.

Kondisi tersebut menjadi dasar munculnya dugaan bahwa pertanggungjawaban hukum berpotensi dialihkan kepada pekerja atau pihak lain, sementara Lazi yang sejak awal disebut sebagai pihak yang diduga memiliki lokasi telah berstatus DPO.

Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni Mustadi, dalam laporan tersebut menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian penanganan perkara agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus.

"Kami meminta proses hukum berjalan transparan, objektif, profesional dan tidak tebang pilih, termasuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggerebekan 28 Juli 2026 benar-benar diamankan sesuai prosedur," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, menilai dugaan perubahan konstruksi pertanggungjawaban dalam perkara penyulingan minyak ilegal harus dibuka secara terang melalui pemeriksaan Propam. 

"Jika benar terdapat pelepasan pekerja, pembukaan kembali police line, penggunaan kembali barang bukti, perubahan status kepemilikan hingga munculnya pihak lain yang disebut bertanggung jawab setelah lokasi terbakar alias upaya tukar kepala, hal itu harus diusut tuntas," katanya.

Menurut Desri Kanit Pidsus Polres Musi Banyuasin beserta anggota yang terlibat harus dijatuhkan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau terbukti ada manipulasi perkara dalam penanganan kasus ini, kami minta agar oknum Kanit Pidsus Polres Muba beserta seluruh pihak terlibat segera dijatuhi sanksi," tegasnya.

Dalam laporan itu, Barikade 98 dan partner secara khusus meminta Propam memeriksa Kanit Pidsus sejak penggerebekan 28 Juli 2026 hingga kebakaran 2 Oktober 2026, termasuk memeriksa proses pelepasan Pebro Andrianto dan Mekis, status barang bukti, pembukaan kembali police line, dugaan komunikasi atau lobi dengan pihak Lazi, perubahan status kepemilikan lokasi serta proses penanganan Maneri.

Pelapor juga meminta apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur, agar diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya kepada Propam Polres Muba, Barikade 98 bersama gabungan LSM, ormas, aktivis dan masyarakat juga meminta Propam Polda Sumatera Selatan turun tangan untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan independen.

Mereka berharap dugaan manipulasi dalam penanganan perkara tersebut dapat segera diungkap secara terang, termasuk memastikan apakah benar terdapat upaya mengaburkan pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas penyulingan minyak ilegal dengan mengarahkan pertanggungjawaban kepada pekerja atau pihak lain.

(Tim)

Post a Comment for "Dugaan Manipulasi Kasus Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa, Kanit Pidsus Polres Muba Dilaporkan ke Propam"