Kemudahan Layanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK.1) di Disnakertrans Muba: Cepat, Mudah, dan Gratis!"


SEKAYU, Infodesanasional.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin (Disnakertrans Muba) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan efisien bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Komitmen ini diwujudkan melalui optimalisasi prosedur pelayanan pembuatan Kartu Pencari Kerja atau yang dikenal sebagai Kartu AK.1.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan bahwa pelayanan pembuatan Kartu AK.1 ini dirancang untuk mempermudah masyarakat Muba dalam mengakses bursa kerja secara legal dan terstruktur.

"Kami berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan ketenagakerjaan kepada masyarakat Musi Banyuasin. Melalui prosedur yang terintegrasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pencari kerja di Muba mendapatkan kemudahan tanpa hambatan birokrasi yang rumit. Terlebih lagi, seluruh proses pelayanan pembuatan Kartu AK.1 di Disnakertrans Muba ini diberikan secara GRATIS tanpa dipungut biaya apa pun. Mari manfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ujar Herryandi Sinulingga.

Sementara itu, secara teknis, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnakertrans Muba, Sukarni, memaparkan tahapan operasional dan persyaratan yang harus dilalui oleh para pemohon agar proses penerbitan Kartu AK.1 dapat berjalan lancar. Sukarni menjelaskan bahwa tahapan ini dibagi ke dalam lima langkah utama yang dapat diakses secara mandiri maupun langsung:

1. Pemohon (Pendaftaran Akun): Pemohon dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans Muba, atau mengakses website resmi www.kemnaker.go.id maupun memindai QR Code yang tersedia untuk melakukan pendaftaran akun sebagai pelamar.

2. Login dan Unggah Syarat: Pemohon melakukan login dan melengkapi profil dengan mengunggah dokumen persyaratan dalam format digital, yang meliputi:

    * Ijazah terakhir dan transkrip nilai dalam 1 file (PDF).

    * KTP Muba yang masih berlaku.

    * Pas foto terbaru (JPG).

    * Sertifikat kompetensi bagi yang memiliki (JPG/PDF).

    * Surat pengalaman kerja bagi yang memiliki (JPG/PDF).

3. Request Cetak: Setelah data lengkap, pemohon melakukan request pencetakan Kartu AK.1 melalui email ke ak1.disnakertransmuba@gmail.com dengan melampirkan screenshot bukti pendaftaran akun. Pengiriman email dilayani pada hari dan jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat pukul 07.30 s.d 16.00 WIB.

4. Verifikasi Data: Operator Disnakertrans Muba akan memverifikasi permohonan pemohon dan mengirimkan file PDF Kartu AK.1 ke email pencari kerja. File Kartu AK.1 tersebut telah ditandatangani secara elektronik.

5. Cetak: Pemohon dapat mencetak mandiri Kartu AK.1 yang telah dikirimkan ke email akun pencari kerja.

Lebih lanjut, Sukarni menambahkan bahwa bagi masyarakat atau pemohon yang mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran hingga pencetakan, pihak Disnakertrans Muba telah menyediakan layanan bantuan cepat tanggap melalui nomor WhatsApp di 0821 8299 6310.

Disnakertrans Muba mengimbau seluruh masyarakat pencari kerja di Kabupaten Musi Banyuasin untuk memanfaatkan fasilitas digital ini secara optimal guna mempercepat penyerapan tenaga kerja lokal di Bumi Serasan Sekate.

Narahubung Media / Layanan Informasi:

* Website: disnakertrans.mubakab.go.id

* Instagram / Media Sosial: @sdmunggulmuba

* Bantuan / Kontak (WhatsApp): 0821 8299 6310

Post a Comment for "Kemudahan Layanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK.1) di Disnakertrans Muba: Cepat, Mudah, dan Gratis!""