OGANILIR.INFODESANASIONAL.ID - Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Konferensi Pers.untuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) digedung Panuluan II/ aula Tatya Dharaka, Kamis, (1/10/2026).
Dalam kata pengantarnya Kasih humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengatakan,press relles Polres Ogan Ilir (OI) dalam bulan September 2026 berhasil ungkap kasus sebanyak 10 LP. yang akan disampaikan langsung oleh Kapolres OI berkaitan ungkap kasus tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti SH, SIK, MH didampingi Kasat ResNarkoba Polres Ogan Ilir AKP Surya dan Kasi Humas Iptu Mansyur serta Kasi Propam Polres OI dalam laporan press rellesnya lebih lanjut mengatakan,
Polres Ogan Ilir akan menyampaikan pres relles penangkapan oleh Satresnarkoba yang dilaksanakan pada bulan September 2026.
Kapolres OI menegaskan bahwa jajarannya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedaran Narkotika dalam wilayah Polres Ogan Ilir.
Dan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menyampaikan, selama bulan September 2026, Satresnarkoba Polres OI telah berhasil menangkap 14 pelaku
Terdiri laki-laki13 orang dan perempuan 1 orang dengan 13 LP.
Sedangkan untuk total barang bukti (BB) keseluruhan diungkap yang pertama Narkoba jenis Shabu sebanyak 144 paket dengan berat bruto 671,54 gram, dan Ektasi 9 butir.
Dari kelesuruhan barang bukti yang diamankan Saresnarkoba Polres OI pada September 2026 telah berhasil mengamankan sebanyak 3366 jiwa.
Masih kata Kapolres OI, dari 10.LP ada tiga cukup menonjol yakni baik dari jumlah barang bukti dan jumlah TKP dikurangi TKP dilakukan penangkapan.
Pertama, TSK inisial J dengan BB jenis narkotika jenis Shabu satu paket seberat 47,76gram.
TSK pelaku akan dikenakan pasal 116 ayat (2),UU RI Nomor 36 tahun 2009 junto UU nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP, junto UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana antar kuartal tahun 2002
Kedua, TSK inisial E dan S barang bukti jenis ektasi 9 butir. TKP saat Satresnarkoba Polres OI melakukan razia di orkes rajawali di Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya,OI.
Yang menonjol ketiga, setelah dilakukan pengungkapan diamankan 4 tersangka, dengan inisial AF, MW,.SPJ,.dan T.Untuk barang bukti berhasil disita 6 paket narkotika jenis Shabu seberat 555,80gram.
Kronologis kejadian saat anggota Polsek Indralaya melakukan patroli hunting berhasil mengamankan AF, kemudian setelah dilakukan interogasi didapatkan hasil pengembangan diamankan tersangka MW dan SPJ.
Kemudian ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Indralaya dan bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres OI untuk melakukan pengembangan.
Dari awal tiga tersangka tersebut didapatkan 3 paket Shabu(tiga paket besar) dibawa ke Polsek Indralaya dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres OI.
Kemudian dipimpin Kasat Narkoba dan kanit Lidik II melakukan pengembangan kembali dan berhasil menemukan 2 paket besar Shabu yang disembunyikan tersangka AF yang mengaku BB tersebut didapatkannya dari tersangka D. yang merupakan warga binaan lapas Merah Mata Palembang.
Setelah melakukan pengembangan Satresnarkoba Polres OI berhasil menemukan tersangka D dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka D tersebut mengakui barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut dari dirinya.
Akibat melakukan perbuatan melawan hukum maka tersangka pelaku akan dikenakan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pidana seumur hidup, dan pidana penjara.
Kapolres Ogan Ilir juga menghimbau kepada masyarakat tidak hanya dalam wilayah Polres OI, yang katanya narkoba harus dijahui, apalagi terhadap generasi muda dapat merusak.
Disinggung soal hiburan malam atau lelang pesta rakyat . Kapolres OI mengatakan akan tetap mendukung kerarifan lokal namun harus tetap mentaati batasan waktunya.yang telah diatur dalam Perda.Kabupaten.OI.dan jika ditemukan tindak pidana maka pihaknya akan melakukan penindakan.
"Tentunya dari pihak kepolisian tidak aka melarang terkait tradisi lelang itu tidak ada. Kearifan lokal tetap kita dukung tapi ada Perda yang mengatur tentang hiburan malam. Dan ketika hiburan malam itu melewati jam 1200wiib tentunya tingkat kerawanan kriminalitas itu akan meningkat,"katanya.
Dalam hal tersebut bisa dibuktikan ketika Satresnarkoba melakukan razia di area hiburan malam tersebut ditemukan ada peredaran narkoba disana.
"Hal tersebut tentunya menjadi perhatian bersama dan pada dasarnya kami tidak melarang adanya lelang, kearifan lokal, hiburan masyarakat tapi balik lagi lagi harus taat aturan hukum berlaku,"katanya.(Gheka)

Post a Comment for "Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap 14 Pelaku Narkoba,Kejar Pengedar sampai Bandar Ke Lapas Merah Mata"