NGAWI,infodesanasional id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Naskah Akademik Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan tersebut berlangsung di Notosuman Convention Hall, Rabu (30/09/2026) pagi.
FGD ini digelar untuk menjaring masukan, saran, dan kritik konstruktif dari para pemangku kepentingan. Peserta yang hadir mulai dari Kepala Desa, Ketua BPD, para Camat, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan agar perubahan Perda nantinya lebih aspiratif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan serta dinamika di lapangan.
Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, http://S.STP., http://M.Si., menegaskan bahwa uji publik ini menjadi langkah krusial untuk menyelaraskan Perda lama dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Perda Kades dan BPD yang lama perlu kita sesuaikan dengan dinamika regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Desa terbaru dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya uji publik ini sangat penting," tegas Budi Santoso.
Menurutnya, salah satu poin pokok pembahasan dalam Raperda tersebut adalah terkait mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa dan penyesuaian masa jabatan.
"Kami ingin menerima masukan dari berbagai pihak agar penyusunan Rancangan Perda (Raperda) bisa sesuai dengan aturan di atasnya dan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat desa," imbuhnya.
Untuk memperkaya kajian akademik, DPMD Kabupaten Ngawi menghadirkan narasumber akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, yakni Prof. Waluyo.
Hasil dari FGD uji publik ini nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik sebelum diajukan dan dibahas lebih lanjut di tingkat DPRD Kabupaten Ngawi. (Adi p)

Post a Comment for "Selaraskan Aturan Pusat, DPMD Ngawi Gelar Uji Publik Naskah Akademik Perubahan Perda Kades dan BPD"