Diduga Tak Beres, Puskesmas Daya Utama Tuai Sorotan


Banyuasin,Infodesanasional.id — Dugaan ketidakberesan pelayanan obat bagi pasien BPJS Kesehatan di Puskesmas Daya Utama, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mencuat setelah keluarga pasien mengaku mengeluarkan uang hingga Rp350 ribu untuk pembelian obat selama tiga hari menjalani rawat inap.

Namun, berdasarkan nota pembelian obat yang dimiliki keluarga pasien, nominal yang tercantum justru hanya sebesar Rp79 ribu. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran obat bagi pasien BPJS Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Dugaan ketidakberesan itu turut menyeret nama seorang oknum bidan. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Daya Utama belum memberikan penjelasan resmi terkait keluhan keluarga pasien maupun dugaan yang berkembang.

Keluarga Pasien Mengaku Dua Kali Membayar Obat

Keluhan keluarga pasien pertama kali disampaikan pada Rabu (14/10/2026). Saat itu, keluarga pasien mempertanyakan ketersediaan obat yang dibutuhkan selama menjalani perawatan.

Suami pasien yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menjelaskan, pembelian obat pertama menghabiskan biaya sekitar Rp200 ribu. Selanjutnya, ia kembali mengeluarkan uang sebesar Rp150 ribu untuk pembelian obat berikutnya.

"Pertamo beli habis Rp200 ribu, sudah itu beli lagi Rp150 ribu, jadi total duo kali tigo ratus limo puluh," terangnya.

Setelah dilakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak, muncul keterangan baru mengenai alur pembayaran obat tersebut.

Suami pasien memperjelas bahwa uang pembelian obat tidak dibayarkan langsung ke apotek, melainkan diserahkan kepada petugas Puskesmas. Ia juga menyebutkan bahwa obat yang dibeli berasal dari Apotek Dzakira, bukan Klinik Charitas.

"Aku kemarin langsung bayar obat ke perawat puskesmas bukan beli di Ceritas, tapi belinyo di apotik," katanya saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Ia menyebutkan, total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp350 ribu, sedangkan nota pembelian obat yang dimilikinya hanya mencantumkan total Rp79 ribu.

"Aku kemarin tuh ngambekan bae, obat tuh lah dibayari oleh perawat," ungkap ABD saat menceritakan kejadian tersebut melalui sambungan telepon.

Ia juga mengaku pernah mendengar bahwa biaya obat bagi pasien BPJS Kesehatan dapat diganti apabila pasien terpaksa membeli obat sendiri.

"Aku pernah denger kalu Kito make BPJS, itu dijamin walau obat yang Kito beli uangnya dikembalikan," tambahnya.

Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu poin yang perlu mendapat penjelasan dari pihak Puskesmas Daya Utama, terutama mengenai mekanisme pengadaan obat, pembayaran, serta kemungkinan penggantian biaya bagi pasien BPJS Kesehatan.

Apotek Dzakira Benarkan Nota Pembelian

Pekerja Apotek Dzakira membenarkan bahwa nota ringkas pembelian obat beserta harga satuan dan total nominal yang tertera berasal dari apotek tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja apotek, jenis obat yang tercantum dalam nota disebut hanya dapat dibeli menggunakan rekomendasi atau melalui bidan yang bersangkutan.

"Kami taunyo bidan yang beli. Setau kami biasanya untuk yang injek-injek itu bidan, Kak. Kalau dia biasa ngak kami kasih kecuali bidan. Kecuali dio nyebut bidan baru kami kasih," jelas pihak apotek.

Namun, ketika awak media berupaya meminta data terkait bidan yang dimaksud, pihak apotek belum dapat memberikan informasi tersebut. Alasannya, nama bidan tidak tercatat dalam nota pembelian obat tertanggal 12 Oktober 2026.

Keterangan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan siapa pihak yang melakukan pembelian, bagaimana obat disalurkan kepada pasien, serta apakah terdapat perbedaan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasien BPJS Semestinya Mendapat Pelayanan Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kepala Klinik Charitas Jalur 20, dr. Mario, menanggapi persoalan tersebut dengan menjelaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan yang mengalami kendala ketersediaan obat seharusnya mendapatkan penanganan sesuai prosedur pelayanan kesehatan.

Menurutnya, apabila fasilitas kesehatan mengalami keterbatasan obat yang dibutuhkan pasien, maka pasien semestinya dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai untuk memperoleh penanganan.

Bukan justru diberikan solusi untuk membeli obat sendiri sebagaimana pasien umum atau pasien non-PBI.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian, mengingat pasien yang menjalani perawatan menggunakan BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Puskesmas Belum Berikan Klarifikasi

Sangat disayangkan, upaya awak media untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Puskesmas Daya Utama belum membuahkan hasil.

Sedikitnya dua kali awak media mendatangi fasilitas kesehatan tersebut, namun belum berhasil menemui Kepala Puskesmas maupun petugas tata usaha (TU) yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi.

Belum adanya penjelasan dari pihak Puskesmas membuat sejumlah pertanyaan mengenai perbedaan nominal pembayaran, ketersediaan obat, serta mekanisme pelayanan pasien BPJS Kesehatan masih belum terjawab.

Awak media tetap membuka ruang bagi pihak Puskesmas Daya Utama, termasuk bidan yang disebut dalam pemberitaan ini, untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas dugaan yang disampaikan keluarga pasien.

Klarifikasi tersebut penting guna memastikan duduk perkara secara utuh, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pelayanan obat bagi pasien BPJS Kesehatan.

Junaidi

Post a Comment for "Diduga Tak Beres, Puskesmas Daya Utama Tuai Sorotan"