OGAN ILIR. INFODESANASIONAL.ID – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus Penandatanganan Pernyataan Sikap Bersama terkait batas waktu hiburan malam di Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir pada Kamis (05/11/2026) ini melahirkan komitmen bersama untuk membatasi operasional hiburan malam maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
Acara penting ini dihadiri langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., Asisten I Setda Ogan Ilir Ibnu Hardi, S.Sos., M.Si. yang mewakili Bupati, perwakilan Kejari, unsur DPRD, serta tokoh-tokoh krusial seperti perwakilan MUI, ICMI, FKUB, BNNK, organisasi masyarakat, lembaga adat, hingga para kepala desa se-Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam arahannya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan bahwa pihak kepolisian sama sekali tidak anti terhadap hiburan rakyat, melainkan fokus pada penegakan hukum dan aspek keselamatan masyarakat.
"Kami menghormati hak masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan yang sah. Namun, kami juga berkewajiban menjamin keamanan dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas seperti peredaran narkoba, minuman keras, judi, serta kekerasan fisik yang rentan terjadi jika hiburan malam beroperasi melewati batas wajar,"katanya.
Sebagai langkah preventif, Polres Ogan Ilir akan memperkuat sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP untuk mengawal setiap perizinan keramaian di desa-desa serta melakukan patroli berkala.
Senada dengan hal tersebut, Asisten I Setda Ogan Ilir Ibnu Hardi menyampaikan pesan Bupati agar penegakan aturan hukum dilakukan secara adil dan proporsional tanpa tebang pilih.
Ia mengimbau agar aparat dan kepala desa aktif memberikan edukasi Kamtibmas terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan hiburan malam.
Dukungan penuh juga mengalir deras dari perwakilan ulama dan masyarakat.
Perwakilan MUI Ogan Ilir memaparkan bahwa hiburan malam yang melewati batas waktu atau masuk waktu dini hari membawa dampak buruk yang nyata bagi moralitas remaja, keharmonisan keluarga, dan memicu kebisingan lingkungan.
Dalam sesi penyampaian pendapat, tokoh agama Ustad Sobirin dan perwakilan FKUB Ustad Rido kompak menyerukan agar aturan ini ditegakkan secara konsisten tanpa adanya intervensi dari oknum-oknum tertentu.
Perwakilan kaum ibu, Muspiro, juga mengapresiasi langkah tegas ini demi melindungi anak-anak muda dari jeratan pergaulan bebas dan peredaran gelap narkotika.
Di akhir kegiatan, seluruh stakeholder yang hadir melakukan penandatanganan maklumat pernyataan sikap bersama.
Melalui kesepakatan ini, para camat, kepala desa, tokoh adat, dan seluruh lapisan masyarakat berkomitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan batas waktu hiburan malam demi mewujudkan situasi Kabupaten Ogan Ilir yang aman, damai, dan kondusif. (*/Gheka)

Post a Comment for "Sepakat Jaga Kamtibmas, Polres Ogan Ilir Bersama Pemkab dan Tokoh Masyarakat Teken Pernyataan Sikap Batasi Hiburan Malam"