MUARA ENIM. Infodesanasional.id Dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik. Kali ini, Nopri Hartono, wartawan Selidikkasus.com, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pekerja proyek pembangunan jalan setapak yang diduga merupakan pekerjaan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut bermula ketika dua orang wartawan mendatangi lokasi proyek untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pembangunan jalan setapak.Kelas Menulis
Kedatangan wartawan bertujuan melakukan penelusuran lapangan sekaligus meminta keterangan kepada pihak pekerja mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Namun, saat wartawan mencoba meminta penjelasan, situasi justru memanas hingga terjadi perdebatan dengan sejumlah pekerja proyek.
Dalam insiden tersebut, sekitar empat orang pekerja diduga terlibat melakukan pengeroyokan terhadap wartawan.
Nopri Hartono mengaku mendapat hantaman menggunakan balok kayu serta benda keras menyerupai besi pada bagian kepala
Akibat kejadian itu, Nopri mengalami pembengkakan di bagian kepala dan sejumlah luka ringan. Ia kemudian mendapatkan penanganan medis atas cedera yang dialaminya.
Tidak berselang lama setelah kejadian, Nopri menjalani pemeriksaan visum dan melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polsek setempat agar diproses sesuai ketentuan hukumyang berlaku.
Hingga beritaini diterbitkan, identitas para pekerja yang diduga terlibat belum diketahui secara pasti. Tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena wartawan yang bersangkutan mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pekerjaan proyek yang dipertanyakan.Kelas Menulis
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 8 juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

Post a Comment for "Wartawan Selidikkasus.com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kepala Mengalami Pembengkakan"