Tiga Desa Adakan Pelatihan Aparatur Desa Di AULA Kantor Camat Sekayu


SEKAYU, - IND.COM - Dalam  membentuk Desa yang Maju serta Berkembang, Pemerintah daerah melalui Dinas PMD melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Desa, mulai dari RT, Kadus, Kasi, Kaur, BPD dan di dampingi oleh kepala desa masing masing, Kamis, 13/4/2023.

Terlihat para peserta pelatihan dari desa sangat antusias menerima materi yang di sampaikan oleh Kepala Dinas PMD H.Ricard Chahayadi AP, M,Si.

Peserta pelatihan tiga desa di kecamatan Sekayu di antara nya, Desa Bandar Jaya, Desa Sukarami, Desa Teladan, dan masingasing desa mengirimkan Aparatur Desa nya sebanyak 25 peragkat desa.


Pada Saat pelatihan Kapasitas Aparatur Desa H.Ricard Chahayadi menyampaikan bahwa seluruh perangkat harus bisa memahami dan ngerti pugsi dan tugasnya masing masing, selaku menjadi apara desa.

Sementara Kadis PMD, H.Richard dalam Materinya menyampaikan Sementara itu untuk Nara Sumber pelatihan  Dari Dinas PMD, Inspektorat, Kejaksaan Negri Sekayu, dan Camat Sekayu.

Dalam Pelatihan Aparatur Desa H.Richard Chahayadi menyampaikan, dalam materinya, saat Pembukaan pelatihan yang di sampaikan dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,

Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard.


Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa. 

Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya, Dalam Pelatihan Aparatur Desa selain Kadis PMD yang menjadi Nara sumber, Inspektorat dengan kejaksaan, dan Kecamatan juga menjadi Nara sumber dalam pelatihan aparatur desa.(warto)


Post a Comment for "Tiga Desa Adakan Pelatihan Aparatur Desa Di AULA Kantor Camat Sekayu"