Polemik Di PT.Pinang Witmas Masyarakat Melalui LSM Brantas Minta APH Segera di Tindak Lanjuti


MUBA , IDN.id - Polemik masyarakat Musi Banyuasin, Desa Muara Menang dan desa Mangsang dengan PT Pinang Witmas Sejati (PT.PWS)  harus ditindak lanjuti secara serius. Hal ini diharap untuk terjaminnya kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.


Hal itu disampaikan Sekjend DPD LSM BRANTAS sumsel, Isfa Rozi Pebri,Polemik antar 2 desa dengan  PT Pinang Witmas Sejati (PT.PWS)  harus ditindak lanjuti secara serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” sebut Isfa, Jumat, 17 Nopember 2023 sekertariatnya.


Menurutnya, masyarakat menuntut adanya plasma 20 persen dari luasan HGU, dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.


Dalam arti masyarakat sekitar menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harus dipenuhi,


“Namun, kita juga harus memahami dan menjelajahi ranah setiap permasalahan ini menjadi kewenangan siapakah"


Lebih lanjut, misalnya terkait permasalahan penanganan konflik, bentuk pelanggaran, pengawasannya, perizinannya, dan permasalahan lainnya, tentunya harus diselesaikan sesuai tupoksi kewenangan masing-masing,


"Bisa saja setiap permasalahan tersebut yang mempunyai kewenangan adalah pihak yang berbeda," ucapnya.


"Andai ada pelanggaran hukum oleh perusahaan, Pemda pun harus merespons dengan mengambil tindakan hukum terkait dengan pembuktian legalitas lahan tersebut,” tegas dia.


Dan juga menyoroti soal perizinan, karena merupakan hal yang substansial dalam persoalan ini. Artinya, wewenang yang menerbitkan izin. sehingga harus membayar perusahaan PMDN atau PMA.


“Jika PMDN, perizinan ini merupakan kewenangan Pemda. Jika perusahaan termasuk PMA, maka bisa jadi ini kewenangan pusat dalam hal ini BKPM,” ungkap dia.


Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan hal ini kepada BKPM dengan dibantu oleh fasilitasi oleh Pemda.


Selain itu, jika dalam proses penyelesaian pengaduan oleh BKPM tersebut ternyata dugaan maladministrasi dalam proses pelaporan maka dapat dilaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman RI.


“Saya berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait dapat terjadi dengan baik dan sesuai melakukan aturan yang berlaku,” harap dia.


hal ini tidak lain adalah sebagai bentuk pembenahan sistem pelayanan yang ada.


“Dengan demikian, situasi investasi akan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat pun dapat meningkat,” kata dia.(Warto)

Post a Comment for "Polemik Di PT.Pinang Witmas Masyarakat Melalui LSM Brantas Minta APH Segera di Tindak Lanjuti "