MUARA ENIM. InfoDesaNasional. id -Polres Muara Enim menggelar kegiatan Apel Deklarasi Sumsel Bebas Dari knalpot brong. Jumat, (19/01/2024) di halaman SMA Negeri 2 Muara Enim. Apel dipimpin Waka Polres Muara Enim Kompol CS. Panjaitan, SE, MSi mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra,SH, SIK, MM.bertujuan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024 serta untuk mencapai status "Zero Knalpot Brong" di Sumsel khususnya Kabupaten Muara Enim untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat.
Kegiatan dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, SH, Msi, Kasat Binmas AKP Ferry Ferdianto, SE, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, KBO Sat Samapta Ipda Amri, Personil Polres Muara Enim, Perwakilan dari Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, tokoh Agama, Ketua FKUB, Kepala sekolah SMA / SMK/ MAN Se Kota Muara Enim, Kepala Sekolah SMP/MTS serta Para pelajar dalam Kota Muara Enim Dan Komunitas Motor N MAX juga.
Waka Polres Muara Enim Kompol CS. Panjaitan, SE, MSi dalam Sambutan membacakan amanat dari Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama, SH, SIK, MH menyampaikan Lalu lintas dan angkutan jalan adalah salah satu sistem yang terdiri atas lalu lintas angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan kendaraan pengemudi pengguna jalan serta pengelolaannya sedangkan keselamatan lintas dan anggotanya adalah suatu keadaan tertentu setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia kendaraan jalan dan lingkungan
Keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi di Indonesia prinsip ini seringkali tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan hal ini dapat mengindikasikan dengan terjadi adanya keluhan masyarakat terkait fenomena alam yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dianggap mengganggu kenyamanan karena suara yang dikeluarkan sangat bising atau berisik
Knalpot brong itu sendiri tidak menggunakan tabung atau partisi sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara agar tidak bising sedangkan knalpot standar menggunakan tabung sebagai jalur untuk mengalirkan gas sisa pembakaran pada mesin atau yang disebut dengan partition
Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk dapat mengeluarkan satu unit produk sepeda motor ataupun roda empat maka pemerintah peserta instansi terkait lainnya harus melaksanakan uji kelayakan kelengkapan kendaraan dari unit produk tersebut yang sesuai dengan standar nasional Indonesia atau SNI dan selamatan yang tertuang dalam pasal 57 dan pasal 285 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan pemerintah lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan baru namun sangat disayangkan sebagai dari masyarakat kita yang berubah spesifikasi kelengkapan kendaraan tidak sesuai yang standar nasional sehingga dapat mengganggu kenyamanan seluruh pengguna jalan khususnya mengganti knalpot standar menjadi knalpot brong adapun pelanggan tersebut bukan tanpa sebab karena menimbulkan 7 dampak negatif
Dengan adanya deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong ini yang merupakan titik awal bagi kita semua untuk dapat bersama meminimalisir lakalantas dengan pelanggaran mari kita bersatu padu untuk menciptakan Sumsel bebas dari knalpot brong sehingga terciptanya keamanan keselamatan kenyamanan dalam berkendara lalu lintas bukanlah hanya sekedar aturan yang harus dipatuhi tapi juga dipenuhi kewajiban untuk melindungi nyawa dan harta benda kita semua.
Ketika kita mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam prioritas kita secara tidak langsung turut berkontribusi dalam mewujudkan keamanan keselamatan dan kelancaran lalu lintas oleh karena itu kita tanamkan beberapa nilai penting dalam diri kita ketika berada di jalan raya.
Sebelum mengakhiri sambutan ini besar harapan saya melalui deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong dapat terwujudnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.(***)
Post a Comment for "Polres Muara Enim Gelar Deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong"